Menuju konten utama

Menkominfo: Landasan Hukum Pengawasan YouTube & Netflix Harus Jelas

Saat ini KPI mengacu pada Undang-undang penyiaran, sedangkan YouTube dan Netflix masih dianggap entitas lain dalam UU Penyiaran.

Menkominfo: Landasan Hukum Pengawasan YouTube & Netflix Harus Jelas
Menkominfo Rudiantara, ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan jika Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan melakukan pengawasan terhadap YouTube dan Netflix maka harus ada landasan hukum yang jelas terlebih dahulu.

"[Rencana KPI melakukan pengawasan terhadap YouTube dan Netflix] belum kami bicarakan lebih detail karena landasan hukumnya harus jelas," kata Rudiantara saat ditemui wartawan di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (14/8/2019).

Saat ini KPI mengacu pada Undang-undang penyiaran, sedangkan YouTube dan Netflix masih dianggap entitas lain dalam UU Penyiaran.

Sementara jika yang akan diawasi adalah film yang ada di Netflix atau konten YouTube, saat ini ada Lembaga Sensor Film (LSF) yang memiliki tugas melakukan sensor film.

"Kalau sensor film itu di kita ada Lembaga Sensor Film, tapi kan sekarang Netflix kalau mau disensor dahulu berarti ada ratusan ribu film yang disensor. Siapa yang mau sensor," katanya.

Ia menambahkan, namun untuk sensor mungkin dilakukan terhadap konten-konten yang ada di YouTube ataupun Netflix.

"Sensor itu barang kali terjadi setelah penayangan. Tapi landasan hukumnya harus kita siapkan dahulu," ujar Rudiantara.

Sebelumnya KPI akan mengawasi konten digital dari media seperti YouTube, Facebook, Netflix dan media sejenis.​​​​​​ KPI segera mengupayakan aturan yang nantinya menjadi dasar hukum untuk pengawasan konten digital.

"Kami malah ingin segera bisa mengawasi itu, karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk dalam ranah penyiaran," kata Ketua KPI Pusat Agung Suprio seusai pengukuhan komisioner periode 2019-2022 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (7/8/2019), dikutip dari Antara.

Pengawasan tersebut agar konten-konten yang berada di media digital memang layak ditonton serta memiliki nilai edukasi, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.

KPI mengupayakan aturan pengawasan media digital bisa dimasukkan ke dalam revisi undang-undang penyiaran, dan diharapkan DPR bisa segera merevisinya.

"Kami juga akan merevisi P3SPS atau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, karena P3SPS dibuat sudah lama, jadi ada hal-hal baru yang belum terakomodasi, ini akan kita revisi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," ujar Agung.

Baca juga artikel terkait KPI atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari