Menuju konten utama

Komisioner KPI Bantah Ketuanya yang Bakal Awasi Netflix dan Youtube

Komisioner Komisi Penyiaran Indoneia Hardly Stefano membantah pernyataan ketuanya, Agung Suprio yang berencana mengawasi konten Netflix dan Youtube.

Komisioner KPI Bantah Ketuanya yang Bakal Awasi Netflix dan Youtube
Ilustrasi Youtube. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana mengawasi media baru seperti Netflix dan Youtube.

Hal itu diutarakan oleh Ketua KPI Pusat, Agung Suprio seusai pengukuhan komisioner periode 2019-2022 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (7/8/2019).

Namun ucapan Agung tersebut, justru dibantah oleh Komisioner KPI lainnya yakni Hardly Stefano. Menurut dia, ucapan Agung tersebut hanya mewakili pribadi dan bukan pernyataan lembaga.

"Statement Agung Suprio yang memunculkan wacana tersebut di ruang publik, adalah statement personal yang terburu-buru, prematur dan pada akhirnya menimbulkan kegaduhan. Karena belum pernah dibahas dan diputuskan dalam forum resmi KPI, yaitu rapat pleno anggota KPI," ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin (12/8/2019).

Ia juga mengatakan, pernyataan personal dari Agung telah menimbulkan sentimen negatif terhadap KPI. Oleh sebab itu, ia sebagai komisioner merasa perlu untuk meluruskan.

Ia menilai, pernyataan Agung tersebut tidak beretika lantaran menyebutkan merk dagang dan pengkategorian yang keliru antara media sosial dengan penyedia konten video.

"Karena media sosial adalah hal yang berbeda dengan penyedia konten televisi atau video streaming. Mencampurkan penjelasan tanpa melakukan kategorisasi platform OTT, hanya menunjukkan ketidakpahaman terhadap substansi yang akan diawasi," ujar dia.

Menurut dia, perlu pembahasan lebih mendalam bila ingin melakukan pengawasan terhadap konten di internet. Salah satunya dengan melibatkan para lembaga dan instansi terkait.

"Sampai saat ini Agung Suprio selaku Ketua KPI yang baru, belum membuat jadwal rapat pleno. Yang salah satu agendanya adalah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi terhadap program siaran yang dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KPI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali