Menuju konten utama

Respons Menkominfo Soal Rencana KPI Awasi Netflix

Rudiantara mengatakan perlu duduk bareng untuk membicarakan perihal rencana KPI yang hendak mengawasi media baru seperti Netflix, Iflix, Youtube, dan sejenisnya agar bisa sama-sama menemui kesepakatan.

Respons Menkominfo Soal Rencana KPI Awasi Netflix
Menkominfo Rudiantara (kiri). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Rudiantara mempertanyakan rencana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang hendak mengawasi media baru seperti Netflix, Iflix, Youtube, dan sejenisnya. Menurut Rudi, hal apa yang mau diawasi KPI.

"Sebetulnya objeknya apa sih yang diinginkan untuk mengawasi konten Netflix. Kuncinya adalah film, kaitannya dengan lembaga sensor film. LSF itu sebelum ditayangkan disensor dulu, tapi kalau di dunia maya itu setelah ditayangkan kemudian ditonton baru ketahuan melanggar atau tidak," ujarnya di Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

Ia mengatakan belum membicarakan hal tersebut dengan para komisioner KPI. Menurutnya hal tersebut masih sebatas perspektif KPI saja.

"Kami belum bicara karena harus ada dasar hukum yang kuat," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa porsi KPI melakukan pengawasan mengacu kepada UU Penyiaran. Menurutnya UU tersebut belum direvisi agar bisa melakukan pengawasan terhadap media baru atau digital macam Netflix itu.

"Tetapi kalau kami bicara dalam konteks UU ITE disana juga bisa dilihat mana-mana yang tidak diperbolehkan kontennya. Apakah berkaitan dengan kesusilaan dan lain sebagainya. Saya belum tahu itu seperti apa tetapi memang sementara ini pengampu dari UU iTE ini adalah Kominfo," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan perlu duduk bareng untuk membicarakan perihal rencana KPI ini. Agar bisa sama-sama menemui kesepakatan.

"Makanya belum diputuskan, siapa yang memutuskan itu, karena itu hanya pemikiran dari KPI. Kami bicarakan saja sama-sama. Artinya begini kami harus siap juga kedudukan hukumnya, jangan sampai nanti pada saat pelaksanaannya tidak berdasarkan hukum," ujarnya.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana untuk mengawasi media YouTube, Facebook, Netflix dan media sejenis.

Ketua KPI Pusat terpilih Agung Suprio mengatakan rencana tersebut bertujuan supaya masyarakat mendapatkan konten-konten media digital layak ditonton karena bersifat edukasi dan menjauhkan masyarakat dari tayangan konten berkualitas rendahan.

Baca juga artikel terkait KPI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari