Sekretaris KPI Umri, menurut MS tak memberi izin mengajar sebagai dosen, meskipun di luar jam kerja. MS justru diizinkan bekerja sambilan jadi ojek daring.
MS, pegawai KPI yang menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual di kantornya, menyebut perundungan terhadapnya lantaran cemburu soal kontrak kerja.
Pemutusan kontrak kerja dilakukan KPI berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM yang meyakini bahwa benar MS mengalami pelecehan seksual oleh 8 pegawai KPI.