Menuju konten utama

MS: Sekretaris KPI Melarang Jadi Dosen, meski di Luar Jam Kerja

Sekretaris KPI Umri, menurut MS tak memberi izin mengajar sebagai dosen, meskipun di luar jam kerja. MS justru diizinkan bekerja sambilan jadi ojek daring.

MS: Sekretaris KPI Melarang Jadi Dosen, meski di Luar Jam Kerja
Ilustrasi perundungan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Korban dugaan perundungan dan pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat, MS mengaku mendapatkan perlakuan diskriminatif dari Sekretaris KPI Umri. Menurut MS, ia dilarang oleh Umri untuk mengajar sebagai dosen homebase, meskipun di luar jam kerja.

MS bercerita pada 4 Januari 2022, MS dipanggil pihak KPI untuk membahas perpanjangan kontraknya di KPI. Namun, ia mendapatkan sejumlah syarat dari Sekretaris KPI.

“Untuk perpanjangan kontrak, Sekretaris KPI [memberikan] dua syarat. Pertama, saya tidak boleh mengajar walau di luar jam kerja. Kedua, tidak boleh terikat kontrak sebagai dosen tetap,” ujar MS saat menggelar konferensi pers daring, Senin (7/3/2022).

MS mengaku Umri justru menyarankan MS menjadi sopir ojek daring daripada menjadi dosen.

“Pak Umri ngomong, kalau usaha ojek daring diperbolehkan. Saya kecewa sekali, ada diskriminatif. Kenapa saya tidak diperbolehkan mengajar di luar jam kerja?” kata MS.

Sebelum kasus MS mencuat, pihak KPI tak mempermasalahkan profesi dosen tersebut. Akhirnya MS memenuhi keinginan Umri soal tak menjadi dosen tetap.

Dalam konferensi pers, MS juga mengeluh tak jelasnya pengusutan perkara dirinya di kepolisian, khususnya di Polres Metro Jakarta Pusat. Menurutnya hingga kini kasus yang ia laporkan di kepolisian sedang mandek, tanpa ada penjelasan perkembangan dari polisi.

“Saya ingin Polres Jakarta Pusat segera memberikan perkembangan kasus hukum saya. Sejak 9 Desember 2021, hasil Visum et Repertum Psikiatrikum saya di RS Polri sudah keluar dan dipegang oleh penyidik,” kata MS.

Ia pun cemas lantaran menunggu kapan status hukum perkara naik ke tahap penyidikan dan terlapor ditetapkan jadi tersangka.

“Saya ingin bertemu dengan Kapolri Listyo Sigit. Saya ingin menyampaikan langsung kepada Kapolri bahwa selama bertahun-tahun saya tidak dapat tidur nyenyak karena para pelaku belum dihukum setimpal karena perbuatannya,” pungkas MS.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN DI KPI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto