Menuju konten utama

Polri, KPU & Dewan Pers Bersinergi Perangi Hoaks Pemilu 2024

Polri, KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers bersinergi untuk mengedukasi masyarakat terkait berita hoaks jelang Pemilu 2024.

Polri, KPU & Dewan Pers Bersinergi Perangi Hoaks Pemilu 2024
Ilustrasi pemilu Indonesia. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers menggelar rapat koordinasi terkait dinamika Pemilu Serentak 2024.

Pada pengamanan pemilu, kepolisian telah menyiapkan operasi. "Polri telah menyiapkan operasi pengamanan Pemilu 2024 dengan sandi Mantap Brata," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di kantor Dewan Pers, Selasa, 10 Januari 2023.

Berdasar riset Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komminfo), memasuki tahun politik biasanya penyebaran berita bohong media sosial semakin meningkat. Polri akan menggelar diskusi kelompok (FGD) yang diikuti 34 Polda secara hibrida.

Pertemuan ini untuk membahas upaya edukasi kepada masyarakat agar dapat menyaring informasi atau berita hoaks jelang pesta demokrasi lima tahunan itu.

"Januari ini akan mengadakan FGD dan diikuti oleh 34 Polda secara hibrida untuk mengedukasi masyarakat agar dapat menyikapi berita-berita hoaks menjelang pemilu," ucap Dedi.

Sementara, anggota Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024, pihaknya dan Bawaslu sudah menandatangani terkait kasus-kasus sengketa jurnalistik.

Dewan Pers menyiapkan 20 orang yang tergabung dalam tim pengaduan dalam persiapan Pemilu 2024, dengan proyeksi 1.500 pengaduan pada tahun ini. "Baru saja dirilis bahwa Twitter akan lebih ketat dalam hal pengawasan, namun diantisipasi terkait dengan pengalihan pemberitaan di Instagram dan TikTok," kata Yadi.

Segala tahapan dan jadwal mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berikut tahapan Pemilu 2024:

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)

2. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)

3. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)

4. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

  • Anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)

  • Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April-25 November 2023

  • Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober-25 November 2023)
7. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)

8. Masa tenang (11-13 Februari 2024)

9. Pemungutan dan penghitungan suara

  • Pemungutan suara (14 Februari 2024)
  • Penghitungan suara (14-15 Februari 2024)
10. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari-20 Maret 2024).

11. Penetapan hasil pemilu

Tidak ada perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.

Ada perselisihan, paling lambat 3 hari setelah putusan MK

12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

  • DPRD Kabupaten/Kota (Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota)

  • DPRD Provinsi (Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi)

  • DPR dan DPD (1 Oktober 2024)

  • Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri