Menuju konten utama

Kasus Pelecehan Seksual KPI: Korban Tak Diinfo Hasil Tes Psikis

Kuasa Hukum korban MSA, pegawai KPI mendapatkan informasi dari staf RS Polri bahwa hasil pemeriksaan psikis kliennya telah terbit.

Kasus Pelecehan Seksual KPI: Korban Tak Diinfo Hasil Tes Psikis
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kasus MSA, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia sekaligus korban perundungan dan pelecehan seksual di tempat kerjanya, masih berlanjut.

Kuasa Hukum korban, Muhammad Mualimin, menyatakan pihaknya mendapatkan informasi dari staf RS Polri bahwa hasil pemeriksaan psikis kliennya telah terbit.

"Hasilnya akan langsung diserahkan ke Penyidik Polres Jakarta Pusat dan bersifat tertutup. Pihak korban pun tidak diberitahukan hasilnya seperti apa," kata dia kepada Tirto, Rabu (8/12/2021).

Mualimin berharap hasil pemeriksaan psikis itu sama dan konsisten dengan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.

"(Hasil penyelidikan Komnas HAM) yaitu diduga kuat ada tindak pidana pelecehan seks dan perundungan di KPI yang korbannya adalah MSA," sambung dia.

Komnas HAM memublikasikan hasil pemantauan dan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan MS. Penyelidikan berlangsung pada 7 September-1 November 2021.

Lembaga itu mengikutsertakan ahli psikologi klinis untuk menganalisis perkara ini. “Hingga laporan ini dibuat, Komnas HAM telah meminta keterangan 12 pegawai KPI, dua di antaranya dua kali dimintai keterangan untuk pendalaman. Kami juga meminta keterangan Polres Jakarta Pusat, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, psikolog Puskesmas Taman Sari, psikiater Rumah Sakit Polri, dan diskusi bersama koalisi masyarakat sipil,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Senin (29/11/2021).

Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan, Komnas HAM merumuskan kesimpulan, yaitu,

Kesatu, kuat dugaan terjadi adanya peristiwa perundungan terhadap MS dalam bentuk candaan atau humor yang bersifat menyinggung dan meledek kondisi dan situasi kehidupan pribadi individu, kebiasaan dalam relasi antar pegawai di lingkungan KPI yang memuat kata-kata kasar dan seksis di lingkungan KPI. Adanya candaan atau humor yang bersifat serangan fisik seperti memaksa membuka baju, mendorong bangku atau memukul.

Kedua, kuat dugaan peristiwa perundungan juga terjadi pada pegawai KPI lainnya, namun hal ini dianggap sebagai bagian dari humor, candaan, lelucon yang menunjukkan kedekatan pertemanan rekan kerja.

Ketiga, KPI gagal secara lembaga menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman serta mengambil langkah-langkah yang mendukung pemulihan korban.

Hal ini ditunjukkan dengan tidak adanya regulasi internal dan perangkat-perangkat yang patut dalam pencegahan dan penanganan tindak pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja, serta belum ada pedoman panduan dalam merespons serta menangani kasus pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari