Menuju konten utama

Daftar Hasil Penyelidikan Komnas HAM Soal Pelecehan Seksual di KPI

Penyelidikan berlangsung pada 7 September hingga 1 November 2021. Komnas HAM juga mengikutsertakan ahli psikologi klinis untuk menganalisis perkara ini.

Daftar Hasil Penyelidikan Komnas HAM Soal Pelecehan Seksual di KPI
Ilustrasi Kekerasan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Komnas HAM memublikasikan hasil pemantauan dan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia.

Penyelidikan berlangsung pada 7 September hingga 1 November 2021. Komnas HAM juga mengikutsertakan ahli psikologi klinis untuk menganalisis perkara ini.

“Hingga laporan ini dibuat, Komnas HAM telah meminta keterangan 12 pegawai KPI, dua di antaranya dua kali dimintai keterangan untuk pendalaman. Kami juga meminta keterangan Polres Jakarta Pusat, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, psikolog Puskesmas Taman Sari, psikiater Rumah Sakit Polri, dan diskusi bersama koalisi masyarakat sipil,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Senin (29/11/2021).

Komnas HAM juga meminta keterangan MS. Hasilnya sebagai berikut:

  1. MS mulai bekerja di KPI Pusat pada Februari 2011 di Divisi Analis Pemantauan, berstatus tenaga kontrak.
  2. Tahun 2012, MS mengajukan lamaran dan menjalani tes untuk menjadi staf bagian Visual Data.
  3. Pelecehan seksual terhadap MS terjadi pada 2015 di gedung Bapeten atau kantor lama KPI Pusat, sekira pukul 12.00-13.00 WIB, saat jam istirahat. Ada lima terduga pelaku pelecehan dan satu saksi.
  4. Sejak 2012-2014, beberapa pegawai sering menyindir MS terkait singkatnya masa penyetaraan gaji dan mulai merundung MS serta menyuruhnya membeli makanan.
  5. Pada 2017, saat acara bimbingan teknis di Cipayung, ada dua terduga pelaku mengangkat MS yang sedang tidur, kemudian menyeburkannya ke kolam renang. Kemudian MS ditertawakan.
  6. Pada 2019, ada terduga pelaku yang melempar dan membuang tas MS, kemudian menyingkirkan bangku kerjanya. Terduga pelaku juga ada yang memukul kepala MS, mencemooh secara langsung maupun via aplikasi pesan.
  7. Akibat perundungan berulang kali dan pelecehan seksual, MS stres berat.
  8. Kasus ini juga berdampak kepada relasi kepada istri dan keluarga MS.
  9. MS mengalami post-traumatic stress disorder berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan.
  10. Respons MS terhadap perundungan yakni mengadukan peristiwanya ke Komnas HAM melalui surel pada 11 Agustus 2017. Kemudian direspons Komnas HAM pada 19 September sembari menyatakan bahwa kasus yang menimpanya merupakan bentuk tindak pidana. Maka MS diminta untuk melapor ke polisi.
  11. MS juga membicarakan peristiwa yang ia alami kepada istri dan ibunya, namun tidak disarankan untuk mengadu ke polisi dan disarankan untuk mengundurkan diri dari KPI.
  12. MS memeriksakan diri kepada psikiater RS Sumber Waras dan RS Graha Kedoya, masing-masing sekali periksa. Tapi ia menyetop pemeriksaan itu lantaran merasa obat yang diberikan membawa dampak negatif. Lantas ia dua kali memeriksakan diri di Puskesmas Taman Sari.
  13. MS mengadu ke rekan kerja dan atasan di KPI, yang menyayangkan MS tidak cepat melaporkan peristiwa yang ada. Selain itu, ruang kerjanya dipindahkan, terpisah dari para terduga pelaku.
  14. MS dua kali mengadukan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Gambir yakni 2019 dan 2020. Pelaporan pertama, MS tidak membawa barang bukti dan dokumen pendukung lainnya sehingga tidak ditindaklanjuti. Pelaporan kedua, sambil membawa dokumen hasil endoskopi dan tiket pemeriksaan Puskesmas Taman Sari, MS disarankan untuk mengadu ke atasan.
Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan, Komnas HAM merumuskan kesimpulan. Kesatu, kuat dugaan terjadi adanya peristiwa perundungan terhadap MS dalam bentuk candaan atau humor yang bersifat menyinggung dan meledek kondisi dan situasi kehidupan pribadi individu, kebiasaan dalam relasi antar pegawai di lingkungan KPI yang memuat kata-kata kasar dan seksis di lingkungan KPI. Adanya candaan atau humor yang bersifat serangan fisik seperti memaksa membuka baju, mendorong bangku atau memukul.

Kedua, kuat dugaan peristiwa perundungan juga terjadi pada pegawai KPI lainnya, namun hal ini dianggap sebagai bagian dari humor, candaan, lelucon yang menunjukkan kedekatan pertemanan rekan kerja.

Ketiga, KPI gagal secara lembaga menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman serta mengambil langkah-langkah yang mendukung pemulihan korban.

Hal ini ditunjukkan dengan tidak adanya regulasi internal dan perangkat-perangkat yang patut dalam pencegahan dan penanganan tindak pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja, serta belum ada pedoman panduan dalam merespon serta menangani kasus pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja.

"Semoga hal bisa segera selesai dan korban mendapat keadilan," ujar Beka.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL DI KPI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari