Menuju konten utama

Soal KPI akan Awasi Netflix dan YouTube, DPR: Bagus-Bagus Saja

DPR menyatakan, tak bermasalah jika Netflix dan YouTube akan diawasi oleh KPI sejauh aturannya ditegakkan.

Soal KPI akan Awasi Netflix dan YouTube, DPR: Bagus-Bagus Saja
Ilustrasi nonton film dari situs Netflix. Getty Images/istockphoto

tirto.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon mengatakan, tak masalah jika konten yang berada di Netflix, Facebook dan YouTube diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sebab, itu sudah menjadi ranah publik.

"Terutama konten-konten yang enggak sesuai dengan jati diri kita. Misalnya pornografi, kekerasan dan sebagainya. Mereka punya restriksi, tapi mungkin seperti Netflix, jangkauannya beda dengan Lembaga Sensor Film kita. Bagus-bagus saja [Diawasi], sejauh tegakkan aturan," kata Fadli saat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Fadli mengatakan, untuk mengatur regulasi tersebut cukup melalui KPI saja, tidak perlu sampai ke tingkat DPR.

Sebab, kata dia, hal tersebut menyangkut siaran yang mengganggu masyarakat jika ada konten yang tidak sesuai.

"Kan, standar mereka [Netflix dan YouTube] agak beda. Misalnya di barat seperti apa, kita seperti apa. Konten di atas 18 tahun seperti apa, apakah sesuai dengan kita dan sebagainya," ucapnya.

Meskipun banyak pihak yang mengkritik langkah KPI untuk ikut campur mengawasi Netflix dan juga YouTube. Politikus Partai Gerindra itu sekali lagi mengatakan, pengawasan dari KPI perlu dilakukan.

Karena, ujar dia, Indonesia merupakan Negara yang berdaulat. Lalu, Netflix dan YouTube juga menggunakan digital space.

"Digital space ini, kan, kekayaan kita, ini juga bisa merusak bangsa kita kalau misalnya banyak konten yang tidak sesuai dengan jati diri kita atau merusak atau menghasut atau ada kekerasan yang di luar batas. Misalnya, kan, ada saja pemenggalan orang ditaruh di situ. Itu, kan, membahayakan," pungkasnya.

Sebelumnya, KPI berencana akan mengawasi konten digital dari media seperti YouTube, Facebook, Netflix dan media sejenis.​​​​​​ KPI segera mengupayakan aturan yang nantinya menjadi dasar hukum untuk pengawasan konten digital.

"Kami malah ingin segera bisa mengawasi itu, karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk dalam ranah penyiaran," kata Ketua KPI Pusat Agung Suprio seusai pengukuhan komisioner periode 2019-2022 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (7/8/2019), dikutip dari Antara.

Pengawasan tersebut agar konten-konten yang berada di media digital memang layak ditonton serta memiliki nilai edukasi, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.

KPI mengupayakan aturan pengawasan media digital bisa dimasukkan ke dalam revisi undang-undang penyiaran, dan diharapkan DPR bisa segera merevisinya.

"Kami juga akan merevisi P3SPS atau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, karena P3SPS dibuat sudah lama, jadi ada hal-hal baru yang belum terakomodasi, ini akan kita revisi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," ujar Agung.

Baca juga artikel terkait KONTEN PORNOGRAFI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno