tirto.id - Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyano mengungkapkan wanita yang terkenal dengan nama Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno. Kini sedang dilakukan pemeriksaan psikologi.
“Hari ini Senin yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan psikologi agar kami mendapatkan penjelasan dari ahli apakah yang bersangkutan ini mengalami gangguan dalam perilaku sehari-harinya," kata Yuliyanto dalam keterangan resminya, Senin (6/12/2021).
Pemeriksaan dilakukan di Polda DIY dengan didampingi pengacara setelah Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka.
"Status S saat ini sudah menjadi tersangka pemeriksaan dilakukan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY," kata Yuliyanto.
Siskaeee ditangkap di sebuah stasiun di Bandung, Jawa Barat, setelah video porno yang memperlihatkan dirinya membuka baju di area Yogyakarta International Airport (YIA) Kabupaten Kulon Progo tersebar di Internet.
Ia kemudian disangkakan melanggar Undang-Undang Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun atau denda maksimal Rp 6 miliar. Ia juga disangkakan melanggar pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman paling lama penjara 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar.
Selain melakukan penangkapan, Polda DIY juga melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka di Yogyakarta.
“Ada beberapa barang yang diamankan dari sana yang bisa dijadikan petunjuk untuk mengarah pada pembuktian tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Yuliyanto.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Abdul Aziz