tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, tidak mengizinkan teroris Jamaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman Riduan alias Hambali, kembali Indonesia meskipun dibebaskan pemerintah Amerika Serikat (AS).
Hingga saat ini, Hambali masih ditahan di penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba. Yusril beralasan, Hambali tidak memiliki dokumen sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
"Jika nantinya Hambali dibebaskan, kami tidak akan mengizinkan dia kembali masuk ke wilayah Indonesia," kata Yusril dalam keterangan pers, Jumat (13/6/2025).
Dia menegaskan bahwa seseorang yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, akan statusnya sebagai WNI dianggap gugur.
Yusril juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia menyerahkan seluruh proses peradilan yang akan dijalani oleh Hambali, kepada otoritas hukum Amerika Serikat.
Sementara itu, dia juga membahas terkait dengan penanganan pengungsi asal Myanmar yang berada di wilayah Indonesia. Katanya, demi menunjukkan komitmen kemanusiaan Yusril membiarkan para pengungsi tersebut untuk berada di Aceh sementara waktu.
"Pengungsi asal Myanmar saat ini berada di Aceh. Kami terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan berharap konflik politik di Myanmar segera berakhir. Dalam waktu dekat, saya juga berencana untuk melakukan kunjungan ke Aceh guna melihat langsung kondisi di lapangan," pungkasnya.
Hambali merupakan salah satu teroris yang diduga kuat terlibat dalam kasus Bom Bali 2002 silam. Ia merupakan pemimpin Jamaah Islamiyah di wilayah Malaysia, Singapura, dan Thailand saat itu.
Hambali ditangkap di Thailand dalam operasi gabungan CIA pada 14 Agustus 2003 lalu. Ia pun beberapa kali ditempatkan di penjara rahasia CIA hingga akhirnya dipindahkan ke penjara super ketat milik AS di Teluk Guantanamo sejak September 2006. Sampai saat ini, Hambali ditahan tanpa proses peradilan.
tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher