Menuju konten utama

Menkes: Semua RS Mitra BPJS-Kes Wajib Terakreditasi pada Juni 2019

Semua rumah sakit mitra BPJS Kesehatan harus terakreditasi pada Juni 2019. Jika belum melakukan akreditasi sampai Juni 2019, rumah sakit tidak bisa lagi menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Menkes: Semua RS Mitra BPJS-Kes Wajib Terakreditasi pada Juni 2019
Menteri Kesehatan Nila Moeloek dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) memberikan keterangan pers terkait kesiapan libur natal dan tahun baru di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/12/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Pemerintah memberikan waktu sampai enam bulan ke depan kepada rumah sakit milik pemerintah dan swasta untuk melakukan akreditasi agar sesuai dengan ketentuan dan syarat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan Nila Faried Moeloek mengatakan, tenggat waktu yang diberikan ke fasilitas kesehatan tersebut hanya sampai bulan Juni 2019. Jika rumah sakit belum juga melakukan akreditasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka kerja sama dengan BPJS Kesehatan akan dicabut.

"Kami tentu menanyakan dulu ke Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS), sanggup enggak? Dan jawabnya sanggup, kami [lalu] putuskan harus Juni," ujar Nila di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta pada Rabu (9/1/2019).

Nila menyampaikan, hingga saat ini, masih tersisa 20 persen dari total rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi atau 446 unit. Ia mencatat dari 2.217 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, 1.771 unit sudah terakreditasi.

Sebagian besar dari 446 rumah sakit tersebut, kata Nila, telah membuat surat komitmen untuk melakukan akreditasi. Oleh karena itu, kerja sama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit-rumah sakit itu masih bisa dilanjutkan.

"Pada 2017, 80 persen sudah terakreditasi. Sisanya 20 persen itu yang sudah komitmen itu sudah banyak," ujar Nila.

Dia mengklaim, sebelum surat komitmen tersebut dibuat, Kementerian kesehatan telah mendorong agar pengelola rumah sakit segera melakukan akreditasi untuk menjamin perlindungan terhadap pasien.

Selain itu, akreditasi juga merupakan salah satu cara untuk mendorong agar rumah sakit menerapkan standar pelayanan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 44 tahun 2009.

Sayangnya, kata Nila, masih banyak rumah sakit ternyata belum juga melakukan akreditasi. “Waktu kami survei, jumlahnya masih sekitar 20-an persen," kata dia.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom