Menuju konten utama

Menhaj Irfan Sarankan Jemaah Umrah Mandiri Tetap Konsultasi PPIU

Irfan pun menyebut Kementerian Haji dan Umrah RI menerima komplain pemilik travel atau PPIU yang menyebut bahwa pemerintah tak melindungi keberadaan travel.

Menhaj Irfan Sarankan Jemaah Umrah Mandiri Tetap Konsultasi PPIU
Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan dalam pertemuan resmi dengan dua Syarikah dilansir dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025). tirto.id/Rahma

tirto.id - Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menyarankan agar para calon jemaah umrah mandiri tetap berkonsultasi dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebelum melakukan keberangkatan ke Tanah Suci.

Menurut pria yang kerap dipanggil Gus Irfan, perbedaan bahasa hingga budaya masyarakat menjadi hal penting yang harus disiapkan para jemaah sebelum tiba di sana.

"Ada perbedaan bahasa dan budaya hingga pelaksanaan ibadah. Saran kami tetap berkoordinasi dan berkonsultasi dengan PPIU sebelum memulai perjalanan ibadah umrah," ujar Irfan dalam keterangannya, dikutip Senin (3/11/2025).

Di lain sisi, Irfan menyebut Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menerima komplain pemilik travel atau PPIU yang menyebut bahwa pemerintah tak melindungi keberadaan mereka. Padahal, katanya, hal ini adalah kebijakan pemerintah Arab Saudi.

“Mereka bertanya ‘kok pemerintah tidak melindungi?’. Saya katakan, umrah mandiri memang dibolehkan oleh pemerintah Arab Saudi, kalau mereka mengizinkan masa kita melarang?" kata Irfan.

Meskipun demikian, Irfan meyakinkan bahwa keberadaan travel tetap dibutuhkan oleh masyarakat yang akan menjalankan ibadah umrah. Dia beralasan, hal ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat yang sudah ada sampai saat ini.

"Karakter dan kultur masyarakat kita tidak akan mau berangkat umrah mandiri kecuali dengan PPIU. Kalau pun ada jemaah umrah mandiri jumlahnya sangat kecil sekali," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah RI saat ini resmi memperbolehkan pelaksanaan umrah mandiri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ketentuan tentang umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b.

Pembolehan pelaksanaan umrah mandiri ini pun ditentang keras oleh asosiasi travel haji dan umrah. Salah satu alasan penolakan yang dilakukan para asosiasi travel dan umrah terkait keamanan jemaah.

Baca juga artikel terkait UMRAH atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher