Menuju konten utama

Menghindari Kepusingan Bayar Pajak UMKM dengan Aplikasi

Kendala menghitung omzet usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan kini bisa diatasi dengan aplikasi khusus kasir online dan hitung perpajakan.

Menghindari Kepusingan Bayar Pajak UMKM dengan Aplikasi
Ilustrasi aplikasi smartphone. Getty Images/iStock Editorial

tirto.id - Dede, 45 tahun, seorang pemilik warung kelontong di Jakarta Selatan blak-blakan tidak pernah membayar pajak dari hasil usahanya. Pria ini juga tidak tahu menahu mengenai Pajak Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi kewajibannya.

“Enggak kepikiran, mau bayar pajak juga. Caranya aja enggak tahu gimana. Kalau saya sih mikirin, bagaimana jualan saya ini bisa laris,” katanya kepada Tirto.

Ia juga tak mencatat setiap transaksi penjualan harian bisnisnya. Ia hanya mencatat barang-barang yang akan dibeli saja. Dede tidak tahu persis berapa total nilai penjualan yang diraupnya setiap per bulan atau tahun. Ia tentu akan dipusingkan soal urusan perpajakan.

Pelaku usaha seperti Dede jumlahnya sangat banyak. Bank Indonesia (BI) dalam laporannya soal profil bisnis UMKM (2015), mencatat UMKM memiliki proporsi sebesar 99,99 persen dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia atau sebanyak 56,54 juta unit usaha.

Menyadari potensi pajak yang besar ini, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah No. 46/2013 tentang Pajak Final UMKM. Pelaku UMKM tidak perlu lagi repot menghitung terlebih dahulu nilai laba bersih. Pelaku UMKM hanya cukup membayar pajak final sebesar 1 persen dari total omzet yang diraup.

Baca juga: Darmin Sebut Tak Ada Lagi yang Bisa Menghindari Pajak

Fasilitas pajak final ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi atau badan tidak termasuk bentuk usaha tetap, dengan penghasilan bruto dari usaha tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Namun, aturan ini tetap saja tak efektif untuk menjaring wajib pajak UMKM. Pasalnya, masih banyak pelaku UMKM yang belum melakukan pencatatan transaksi bisnis secara memadai, terutama transaksi penjualan.

Pada tahun pertama fasilitas ini bergulir, sumbangan penerimaan pajak dari PPh Final UMKM sekitar Rp2 triliun. Capaian itu masih jauh dari total potensinya sebesar Rp30 triliun dengan asumsi kontribusi UMKM terhadap PDB sebesar Rp3.000 triliun.

infografik aplikasi makro bagi usaha mikro

Aplikasi Sebagai Upaya Solusi

Di tengah kerumitan pelaku UMKM membayar pajak, PT Dataklik Media Nusantara—salah satu perusahaan penyedia jasa aplikasi—meluncurkan aplikasi Klik46 guna mengurai kerumitan kewajiban pembayaran pajak.

Aplikasi Klik46 ini dirancang untuk memberikan dua manfaat sekaligus, yakni menjadikan ponsel pintar sebagai mesin kasir online untuk pencatatan transaksi, sekaligus terintegrasi dengan penghitungan dan pembayaran PPh Final UMKM, serta pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak UMKM.

“Dengan aplikasi ini, kami harap UMKM dapat lebih berkembang melalui pembukuan yang bertanggung jawab, sekaligus optimal dalam menyumbang terhadap penerimaan pajak,” kata Leonard Tarigan, Pendiri Klik46 kepada Tirto.

Harapan Leonard mungkin bisa jadi kenyataan. Di era digital, beragam aplikasi ponsel sudah menyentuh hampir tiap jengkal kehidupan masyarakat perkotaan. Aplikasi bisa digunakan untuk membeli makanan, tiket pesawat, hotel, memesan ojek dan lain sebagainya.

Selain itu, jumlah pengguna ponsel pintar juga terus bertambah seiring dengan terjangkaunya harga ponsel pintar. Pada 2017, jumlah pengguna ponsel di Indonesia diperkirakan mencapai 62,69 juta pengguna.

“Aplikasi Klik46 ini didesain benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelaku UMKM, tidak akan rumit dan gratis. Sekali klik, semuanya beres dan pas,” tutur Laurent Malau yang juga merupakan Pendiri Klik46.

Baca juga: Menebak Strategi Go-Jek Menggandeng Ditjen Pajak

Berdasarkan catatan Tirto, perusahaan penyedia jasa aplikasi perpajakan sebenarnya bukan hal yang baru. Sedikitnya, ada empat perusahaan yang sudah ditunjuk Ditjen Pajak sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan atau Application Service Provider (ASP).

Empat perusahaan itu adalah PT Achilles Advanced Systems, PT Sarana Prima Telematika, PT Mitra Pajakku dan Bank BRI. Gojek Indonesia juga tertarik untuk juga melayani perpajakan melalui aplikasi.

Mulai banyaknya penyedia jasa aplikasi yang ingin berkecimpung dalam perpajakan ternyata ditanggapi positif oleh Ditjen Pajak. Pasalnya, arah Ditjen Pajak ke depannya memang ingin memaksimalkan aplikasi guna melayani perpajakan masyarakat.

“Bagus ini. Memang arah kami ke depannya adalah menggandeng ASP. Kalau kami sendiri tentunya tidak akan mampu,” ujar Iwan Djuniardi, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak kepada Tirto.

Baca juga: Menteri BUMN Sebut Pelaku UMKM Perlu Dukungan Permodalan

Sektor UMKM memang perlu mendapatkan perhatian lebih dari otoritas pajak. Lebarnya kesenjangan antara kontribusi UMKM terhadap PDB dibandingkan dengan sumbangan UMKM terhadap penerimaan pajak, mencerminkan betapa besarnya potensi pajak yang belum maksimal digali. Penggunaan teknologi atau aplikasi memang berpotensi untuk mendorong kepatuhan UMKM membayar pajak menjadi lebih baik.

Aplikasi semacam ini cara untuk mengakali kerumitan soal pencatatan transaksi UMKM yang menjadi persoalan pembayaran pajak UMKM yang selama ini terjadi. Namun, apakah ini benar-benar menjawab persoalan kepatuhan wajib pajak?

Baca juga artikel terkait APLIKASI atau tulisan lainnya dari Ringkang Gumiwang

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Ringkang Gumiwang
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Suhendra