Menuju konten utama

Mengenal Regulatory Sandbox, Rahim dari Kelahiran Para Fintech

Regulatory sandbox jadi wadah untuk menguji model bisnis, produk, layanan dan teknologi bagi perusahaan rintisan atau startup bidang fintech.

Mengenal Regulatory Sandbox, Rahim dari Kelahiran Para Fintech
Ilustrasi fintech lending. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kehadiran financial technology (fintech) tak bisa terbendung dengan segala macam layanan yang ditawarkan. Pemerintah mau tak mau harus mengikuti arus perubahan layanan jasa keuangan yang semakin digital. Persoalannya, kelahiran fintech di tengah masyarakat dihadapkan dengan aspek perlindungan pada masyarakat, proses legalitas di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga pengawasan dari beroperasinya fintech.

Proses menjadi perusahaan penyelenggara fintech yang terdaftar cukup mudah kok. Kami mengikuti dan memenuhi seluruh persyaratan yang tertulis lengkap di POJK 77 (peraturan OJK) kemudian langsung daftar dan tidak lama kemudian diproses lalu hasilnya keluar,” ucap Reynold Wijaya, Co-Founder sekaligus CEO Modalku.co.id kepada Tirto.

Menurut catatan OJK, Modalku.co.id platform fintech Peer-to-Peer Lending (P2P) atau pinjam meminjam online besutan PT Mitrausaha Indonesia Grup, memang menjadi salah satu dari 40 perusahaan penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi yang telah resmi terdaftar di OJK.

Pada Pasal 8 Ayat 3 butir C, D, dan E, POJK Nomor 77/POJK.01/2016, syarat pendaftaran sebuah fintech, setelah mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK adalah dengan melengkapi dokumen seperti fotokopi nomor pokok wajib pajak badan, surat keterangan domisili penyelenggara dari instansi berwenang, serta bukti kesiapan operasional kegiatan usaha berupa dokumen terkait sistem elektronik yang digunakan penyelenggara dan data kegiatan operasional.

(PDF).

Dengan melengkapi seluruh persyaratan administratif tersebut, Modalku.co.id mendapat persetujuan pendaftaran dari OJK. Cepatnya proses dan pengumuman persetujuan tercantum dalam Pasal 8 Ayat 4 POJK 77, bahwa persetujuan atas permohonan pendaftaran pun dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya dokumen permohonan pendaftaran sesuai dengan persyaratan peraturan. (PDF).

Modalku.co.id telah mendapat persetujuan pendaftaran pada Mei 2017 lalu. Surat tanda bukti terdaftar dari OJK tersebut akan berfungsi dalam mengajukan permohonan izin dengan jangka waktu paling lama satu tahun sejak tanggal terdaftar di OJK, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Ayat 1 POJK 77.

Ketentuan kelengkapan dokumen untuk permohonan perizinan diatur dalam Pasal 11 Ayat 1 POJK 77, di antaranya adalah akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar, daftar kepemilikan, data pemegang saham, data direksi dan komisaris, bukti pemenuhan permodalan, struktur organisasi penyelenggara, SOP, dan juga rencana kerja satu tahun pertama.

Pasal 11 Ayat 2 POJK 77 menyebutkan bahwa OJK melakukan penelaahan atas permohonan perizinan yang disampaikan oleh penyelenggara fintech. OJK dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perizinan paling lama 20 hari kerja sejak diterimanya dokumen permohonan perizinan sesuai dengan persyaratan dalam peraturan OJK, sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 Ayat 3 POJK 77. (PDF).

Sukarela Batunanggar, Deputi Komisioner OJK Institute mengatakan OJK memiliki otoritas untuk menolak memberikan izin kepada penyelenggara fintech bila dinilai tidak layak. Tinjauan regulasi terkait layanan platform fintechpeer-to-peer misalnya, yang mencakup 40 perusahaan fintech yang telah mencatatkan diri di OJK, masih terbuka lebar. Ia bilang, review regulasi atas POJK 77 dapat dilakukan setelah OJK mengeluarkan POJK baru yaitu Inovasi Keuangan Digital (IKD).

Otoritas memang berencana untuk segera meluncurkan Peraturan OJK tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang akan berfungsi sebagai payung hukum di antaranya untuk mengatur prinsip market of conduct, pendekatan regulatory sandbox atau ruang uji coba terbatas, pembentukan organisasi regulasi mandiri atau self regulatory organization (SRO), serta aturan terkait lintas koordinasi maupun lintas sektoral.

Pendekatan regulatory sandbox akan menjadi instrumen untuk menguji model bisnis, produk, layanan dan teknologi bagi tak hanya inovasi perusahaan rintisan atau startup yang bergerak di bidang fintech, tetapi juga bagi lembaga jasa keuangan seperti perbankan yang melakukan inovasi proses bisnis.

Pendekatan ini dipilih lantaran pesatnya perkembangan teknologi digital tidak mampu diimbangi oleh kecepatan pembuatan aturan. Regulatory sandbox memiliki nama lain sebagai tes laboratorium. Di mana, sebelum suatu ide bisnis dari platform fintech beroperasi atau diluncurkan ke pasar, terlebih dahulu harus melalui tahapan uji coba, sebelum mendapatkan izin.

Fithri Hadi, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital dan Keuangan Mikro OJK menyebutkan bahwa secara substansi, regulatory sandbox di berbagai negara adalah sebagai arena belajar termasuk bagi regulator, sehingga arah perizinan yang diberikan diharapkan tidak akan salah dan tidak berisiko tinggi. Dalam proses regulatory sandbox ini, OJK akan melakukan observasi atau pengamatan dan pengujian terhadap platform fintech.

Setidaknya ada empat tahapan yang harus dilewati oleh perusahaan fintech sebelum akhirnya mengantongi izin operasional dari OJK. Langkah pertama adalah tercatat atau mencatatkan diri di OJK. Dengan adanya POJK IKD tersebut, nantinya OJK dapat mewajibkan seluruh perusahaan fintech yang tergabung dalam Asosiasi Financial Technology Indonesia (Aftech), untuk mencatatkan diri di OJK.

Langkah kedua adalah masuk dalam regulatory sandbox. Di tahap ini, OJK akan memilih atau menyeleksi platform fintech yang bisa masuk dalam regulatory sandbox untuk mengikuti proses pengujian lebih dalam. Sampai tahap ini, OJK setidaknya memiliki dua kriteria untuk menentukan platform fintech tersebut dapat naik status tahap selanjutnya menjadi terdaftar atau tidak di OJK.

Kriteria pertama, platform fintech tersebut harus memiliki inovasi yang menunjukkan adanya terobosan baru. Jika tidak menunjukkan adanya terobosan baru maka tidak termasuk dalam inovasi. Kriteria kedua adalah memiliki manfaat bagi masyarakat.

OJK dapat memberikan tiga keputusan atas proses regulatory sandbox yang telah selesai dilakukan. Pertama, adalah terdaftar. Status ini bisa disandang oleh penyelenggara fintech jika layanan perusahaan tersebut memenuhi unsur inovasi terobosan baru dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kedua, berupa kajain terkait layanan dan produk. Jika platform fintech tidak memenuhi kriteria maka diberi kesempatan sampai dengan 12 bulan untuk memperbaiki model dan proses bisnis. Selanjutnya, penyelenggara fintech bisa kembali mencatatkan diri OJK. Jika berhasil, maka platform fintech boleh beroperasi.

Keputusan terakhir, OJK dapat menghentikan layanan penyelenggara fintech karena bisnis dan layanan yang dilakukan dinilai tidak layak dan dinilai berbahaya bagi masyarakat. Selanjutnya, OJK baru akan mempertimbangkan terkait perizinan bagi para penyelenggara fintech, jika berbagai tahapan tersebut sudah dilalui dan bisnis platform fintech tersebut sudah berkembang dengan besar dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Batunanggar belum bisa menjelaskan secara rinci apakah 40 penyelenggara fintech P2P yang sudah mencatatkan diri dan terdaftar di OJK saat ini, akan masuk dalam tahapan regulatory sandbox atau tidak. Menurutnya, hal ini akan dijelaskan secara lebih rinci saat POJK IKD sudah terbit dan berlaku terlebih dahulu.

“Saya belum bisa mengomentari hal ini. Tunggu berlakunya POJK tentang IKD terlebih dahulu, setelah itu OJK akan menjelaskan lebih rinci,” ucap Batunanggar.

Skema regulatory sandbox tidak hanya berlaku pada perusahaan rintisan alias startup fintech, tetapi juga dapat berlaku bagi fintech 2.0 yaitu lembaga jasa keuangan yang berinovasi digital dan terobosan baru yang dilakukan fintech 3.0 atau disebut sebagai fintech peer-to-peer, fintech lending dan sebagainya. Lembaga jasa keuangan seperti perbankan yang memiliki inovasi proses bisnis secara digital misalnya proses akuisisi nasabah secara digital, bisa masuk dalam regulatory sandbox.

Jenis lain yang juga bisa masuk dalam regulatory sandbox adalah jika terdapat kerjasama antara startup fintech dengan lembaga jasa keuangan yang inovasinya belum diatur dalam ketentuan jasa keuangan yang ada saat ini. Maka, hasil akhir dari regulatory sandbox adalah berupa POJK baru tentang model bisnis tersebut.

Infografik seleksi fintech

Bukan Skema Baru

Konsep regulatory sandbox sebagai proses seleksi sebuah konsep fintech dimulai dari Inggris Raya dan selanjutnya diikuti oleh negara-negara lain yang memiliki kemajuan fintech seperti Amerika Serikat (AS), Australia, Cina, dan juga Singapura. Prinsip dasar regulatory sandbox di seluruh dunia memiliki tujuan yang sama yaitu proses pembelajaran dan uji coba. Tujuan berikutnya adalah memberikan waktu bagi inovator untuk melakukan pembenahan maupun memperbaiki tata kelola maupun risiko bisnis.

Ivo Jenik dan Kate Launer dalam jurnalnya yang diterbitkan oleh The Consultative Group to Assist the Poor (CGAP) Oktober 2017 menyebut, kerangka mengenai uji coba pertama kali disusun oleh Biro Keuangan dan Perlindungan Konsumen AS atau Consumer Financial Protection Bureau (CFPB) pada 2012 di bawah nama Project Catalyst. Otoritas Pengaturan Keuangan Inggris (FCA) pertama kali menciptakan istilah regulatory sandbox tahun 2015. Sejak saat itu, konsep regulatory sandbox telah tersebar ke lebih dari 20 negara di dunia (PDF)

Otoritas Pengaturan Keuangan Inggris atau Financial Conduct Authority (FCA) meluncurkan aturan mengenai regulatory sandbox untuk platform fintech secara global pada 2016, pasca suksesnya regulatory sandbox nasional pada 2015. Aturan tersebut memungkinkan pengembangan fintech yang inovatif tanpa proses regulasi yang ketat untuk tahap uji cobanya. (PDF).

FCA menyebut, potensi manfaat dari regulatory sandbox di antaranya adalah mengefisiensikan waktu dan biaya untuk menguji ide inovatif di pasar, memberikan akses yang lebih luas kepada inovator, memungkinkan lebih banyak produk yang diuji di pasar sehingga berpotensi terkenal, memungkinkan kerja sama antara FCA dan inovator untuk memastikan pasar konsumen yang tepat, serta perlindungan terhadap produk dan layanan baru.

Aplikasi regulatory sandbox dibuka pada Juni 2016 dan dari 146 inovator yang melamar, terdapat 50 inovator atau ide bisnis yang diterima dan 41 pelamar lainnya sedang dalam proses uji.

Melansir Forbes, negara bagian Arizona menjadi negara bagian pertama di AS yang mengadopsi regulatory sandbox untuk mengembangkan industri bisnis termasuk fintech, blockchain dan juga cyptocurrency. Perusahaan fintech yang masuk dalam regulatory sandbox dapat menguji produk hingga dua tahun dan melayani 10.000 pelanggan sebelum akhirnya mengajukan permohonan izin resmi. Doug Ducey Gubernur Arizona mengungkapkan, dengan penandatanganan H.B 2434 menjadi hukum di AZTech 2018, Arizona memiliki regulatory sandbox untuk pengembangan industri fintech.

“Teknologi finansial akan mengubah praktik perbankan, keuangan dan teknologi secara mendasar. Arizona akan menjadi negara bagian pertama untuk mempraktikkannya,” ucap Ducey.

Komisi Investasi dan Sekuritas Australia atau Australian Securities and Investment Commission (ASIC), meliris kerangka regulatory sandbox pada Desember 2016. Dalam tinjauannya, ASIC membebaskan lisensi bagi para inovator bisnis fintech sampai dengan 12 bulan. Selain pembebasan lisensi, ASIC juga memberikan bantuan hukum yang diperlukan bagi para perusahaan rintisan industri fintech.

Dalam konteks rencana penerapan regulatory sandbox untuk menopang perkembangan fintech, memang konsep yang mulia, tapi apakah birokrasi sudah siap melayani dan mendukung proses di regulatory sandbox? Konsep yang bagus bisa jadi masalah bila regulator tak didukung dengan birokrasi perizinan yang masih jadi pekerjaan rumah di Indonesia. Regulatory sandbox malah berpotensi jadi benteng baru dari berkembangnya fintech di Indonesia bila tak bijak mengelolanya.

Baca juga artikel terkait FINTECH atau tulisan lainnya dari Dea Chadiza Syafina

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dea Chadiza Syafina
Penulis: Dea Chadiza Syafina
Editor: Suhendra