Menuju konten utama

Mengenal Perpusnas, Sejarah, Tugas, dan Fungsinya

Mengenal Perpustakaan Nasional atau Perpusnas, sejarah, apa tugas dan fungsinya. 

Mengenal Perpusnas, Sejarah, Tugas, dan Fungsinya
Gedung tertua di Jakarta yang terletak di Perpustakaan Nasional, Jakarta Timur. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) merupakan perpustakaan yang didirikan oleh Pemerintah Negara untuk menyimpan dan melestarikan berbagai buku dan koleks-koleksi naskah bersejarah di Indonesia.

Dilansir dari laman Perpusnas.go.id, umumnya menjalankan fungsi untuk menyusun bibliografi nasional; menyimpan dan memutakhirkan koleksi asing yang besar dan representatif termasuk buku mengenai negara yang bersangkutan; bertindak sebagai pusat bibliografi nasional; menyusun katalog induk; hingga menerbitkan bibliografi nasional retrospektif.

Perpusnas di Indonesia berlokasi di Jl. Medan Merdeka Selatan No.11, Rt.11/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Sejarah Perpustakaan Nasional

Dilansir dari Kajian Sejarah Perpusnas, setelah Indonesia merdeka, didirikanlah Lembaga Kebudayaan Indonesia dari lembaga yang dibentuk pada zaman Belanda yaitu Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschapen pada tahun 1952.

Pada awalnya lembaga ini hanya bergantung pada iurang para anggota, sumbangan para dermawan, hasil penjualan karcis museum, dan penjualan penerbitan.

Namun pada tahun 1962, harta kekayaan Lembaga Kebudayaan Indonesia diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Republik Indonesia.

Sebelumnya pada tahun 1952 juga dibentuk Kantor Bibliografi Nasional yang berfungsi untuk menyelenggarakan pendaftaran segala kitab-kitab, majalah-najalah, dan laporan-laporan yang dicetak dan diterbitkan di Indonesia kecuali yang bersifat rahasia.

Kemudian karena kinerja Kantor Bibliografi Nasional dirasa masih kurang bermutu, lambat, dan jauh dari lengkap, Kantor Bibliografi Nasional akhirnya dilebur dengan Biro Perpustakaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Lembaga Perpustakaan pada tahun 1967.

Tugas Lembaga Perpustakaan masih sama seperti tugas Kantor Bibliografi Nasional sebelumnya, yaitu mendaftar semua penerbitan dan menyusun bibliografi nasional Indonesia.

Pada tahun 1975, Lembaga Perpustakaan berubah lagi menjadi Pusat Pembinaan Perpustakaan. Di dalamnya terdapat Bidang Bibliografi dan Deposit, Perpustakaan Nasional, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Bidang tersebut berfungsi untuk menyelenggarakan perpustakaan deposit, pencatatan, dan pengumpulan bahan bibliografi nasional, umun, serta luar negeri.

Pada tahun 1980, Perpustakaan Nasional Departemen Pendidikan dan Kebudayaan belum menyelenggarakan fungsi penyimpanan karena fungsi tersebut dilakukan oleh Pusat Pembinaan.

Kemudian dengan keluarnya Keputusan Presiden tahun 1989, Pusat Pembinaan Perpustakaan dan Perpustakaan Nasional Departemen Pendidikan dan Kebudayaan disatukan menjadi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia yang kita kenal saat ini.

Tugas, Fungsi, dan Wewenang Perpustakaan Nasional

Dilansir dari laman resmi Perpusnas, secara kedudukannya Perpusnas merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Perpusnas memiliki tugas pemerintahan di bidang kepustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu:

1. Menetapkan kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan;

2. Melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan;

3. Membina kerja sama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan; dan

4. Mengembangkan standar nasional perpustakaan.

Dalam menjalankan tugas-tugas tersebut, Perpusnas juga memiliki fungsi-fungsi, yaitu:

1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang perpustakaan;

2. Pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Perpustakaan Nasional;

3. Pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang perpustakaan; dan

4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.

Dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi tersebut, Perpusnas memiliki wewenang sebagai berikut:

1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang perpustakaan;

2. Perumusan kebijakan di bidang perpustakaan untuk mendukung pembangunan secara makro;

3. Penetapan sistem informasi di bidang perpustakaan;

4. Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan yang meliputi:

a. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang perpustakaan; dan

b. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan pelestarian pustaka budaya bangsa dalam mewujudkan koleksi deposit nasional dan pemanfaatannya.

Baca juga artikel terkait PERPUSTAKAAN NASIONAL atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yandri Daniel Damaledo