tirto.id - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengusulkan agar tanah hasil reforma agraria tidak hanya diberikan kepada masyarakat secara individu. Menurutnya, sebagian tanah hasil redistribusi juga perlu dialokasikan untuk kepentingan desa.
“Saya kira usul kami, redistribusi bukan hanya untuk penduduk desa, tetapi juga buat kepentingan desa secara umum,” kata Yandri, dalam rapat terkait RUU Reforma Agraria di Badan Legislasi, Senin (7/9/2026).
Dia mengatakan sebagian lahan perlu disediakan untuk kepentingan desa agar dapat menjadi aset yang mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan asli desa.
“Perlu kas desa atau tanah bengkok faktual, karena ini akan menjadi aset desa yang digunakan untuk kepentingan dan pendapatan asli desa,” tutur Yandri.
Mendes menilai kebutuhan lahan menjadi salah satu persoalan yang masih dihadapi desa. Salah satunya terjadi pada BUMDes yang membutuhkan lahan untuk menjalankan kegiatan usaha.
Dia menyebut masih terdapat sekitar 35 ribu BUMDes yang belum memiliki lahan. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan redistribusi tanah melalui reforma agraria.
Mendes mengatakan alokasi tanah untuk desa juga dapat digunakan untuk kebutuhan masyarakat secara umum, termasuk pemakaman.
"Dan juga termasuk tadi untuk tanah pemakaman dan lain-lain," pungkas Mendes.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































