Menuju konten utama

Mendagri Tak Keberatan Ahok Gugat Aturan Wajib Cuti

Mendagri Tjahjo Kumolo mempersilakan Ahok mengajukan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur cuti bagi petahana yang maju pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Mendagri Tak Keberatan Ahok Gugat Aturan Wajib Cuti
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tirto/Tf Subarkah.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempersilakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur cuti bagi petahana yang maju pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

"Pak Ahok bersikeras mau mengadakan [mengajukan] judicial review [uji materi], silakan, kami tidak berhak melarang," kata Mendagri di Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Menurut Tjahjo, hal tersebut merupakan hak setiap warga negara dan sebagai Mendagri, dirinya menghargai langkah yang diambil Ahok.

"Hanya saja, sebagai gubernur, sebagai kepala daerah jika ada yang mengatakan kurang pas, atau etikanya bagaimana terserah pribadi masing-masing," katanya.

Namun, lanjut Tjahjo, kepala daerah itu disumpah dalam jabatannya pada waktu pelantikan, salah satunya adalah menjalankan undang-undang yang berlaku.

"Kepala daerah, pejabat, menteri kami punya aturan main, seharusnya menghargai dan menghormati itu (keputusan UU)," katanya.

Mendagri mengatakan bahwa UU Pilkada mewajibkan gubernur yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah kembali, termasuk Ahok, secara prinsip harus cuti di luar tanggungan negara.

"Karena UU Pilkada mengatur sebagai bentuk persyaratan yang wajib dipenuhi oleh petahana kepala daerah yang akan maju hingga tiga hari sebelum pelaksanaan pilkada serentak, yaitu pada 12 Februari 2017," katanya.

Mendagri mengatakan dengan cutinya petahana tersebut bisa ditunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) untuk mengawal jalannya pemerintahan agar tidak terhenti.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ahok telah mengajukan gugatan uji materi Undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan wajib cuti bagi petahana.

Baca juga artikel terkait UU PILKADA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto