tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa saat ini pengunduran diri Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah bisa diproses. Dilakukannya hal itu setelah melalui proses pembicaraan dengan Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Hasil pembicaraan saya dengan Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bahwa mundurnya Ahok, dengan tidak mengajukan upaya banding, prinsipnya sudah memenuhi ketentuan keputusan hukum final," ujar Mendagri kepada Antara di Jakarta, Senin (29/5/2017).
Tjahjo mengatakan bahwa pernyataan Jaksa Agung tersebut sekaligus melegitimasi pemerintah memproses pemberhentian Ahok, tanpa harus menunggu sikap kejaksaan terkait pengajuan banding, terhadap keputusan hukum kasus penistaan agama yang melibatkan mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
"Jadi sudah bisa diproses pemberhentiannya," kata Tjahjo.
Mendagri mengatakan mekanisme pemberhentian Ahok dari jabatannya diawali dengan permintaan Kemendagri kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, untuk menggelar sidang paripurna yang akan membahas surat keputusan pengunduran diri Gubernur nonaktif ibu kota ini.
Hasil sidang tersebut, kata Tjahjo akan disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk menjadi acuan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Ahok, sekaligus menjadi dasar pemerintah untuk melantik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif.
Sebelumnya, proses pengunduran diri Ahok sempat terhambat karena Mendagri Tjahjo Kumolo menunggu sikap Kejaksaan Agung, yang masih mengkaji keputusan pengadilan negeri dalam kasus penodaan agama.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto