Menuju konten utama

Mendagri Minta Pemda Lindungi Anak dari Dampak Negatif Medsos

Mendagri menegaskan Pemda harus terlibat aktif dalam melindungi anak dari dampak negatif sistem elektronik. Hal ini sebagai wujud implementasi PP Tunas.

Mendagri Minta Pemda Lindungi Anak dari Dampak Negatif Medsos
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Rabu (11/3/2026). (FOTO/dok.Kemendagri)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) mengambil peran dalam melindungi anak dari dampak negatif penggunaan sistem elektronik, terutama media sosial.

Tito menegaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mendorong keterlibatan aktif Pemda dalam menjalankan pelindungan tersebut. Upaya ini bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menurut Tito, implementasi PP Tunas menuntut sinergi lintas sektor. Ia menilai keterlibatan Pemda dibutuhkan karena Indonesia merupakan negara dengan populasi pengguna internet terbesar di dunia.

"Pelibatan pemerintah daerah itu adalah suatu keharusan," kata Tito kepada wartawan usai menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PP Tunas di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Kemendagri yang memiliki kewenangan sebagai pembina sekaligus pengawas pemda bakal memastikan agenda perlindungan anak masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan di tiap daerah.

Dokumen itu meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga APBD.

"Daerah nanti kami kawal melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan), ada Ditjen Bina Bangda, kemudian pada saat di APBD dijadikan barangnya, itu akan dikawal oleh Ditjen Keuangan Daerah," kata Tito.

Kemendagri pun akan mengeluarkan surat edaran yang berisi panduan teknis untuk pemda dalam pelaksanaan amanat PP Tunas. Setiap pemerintah daerah juga diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan implementasinya sesuai karakteristik dan kearifan lokal setempat. Hal itu termasuk dalam penerbitan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.

"Misalnya di Bali, dia menggunakan basis adat untuk pendidikan anak-anak, mencegah anak-anak menyalahgunakan sistem elektronik," ujar Tito.

Kemendagri sekaligus akan meningkatkan kompetensi aparatur daerah agar semakin cakap dan memahami isu pelindungan anak di ruang digital. Peningkatan kapasitas itu bisa lewat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kementerian teknis terkait.

"Sambil kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan berbagai cara, sesuai local wisdom masing-masing," jelasnya.

Sebagai wujud pemantauan dan evaluasi, Kemendagri akan memberikan apresiasi kepada pemda yang mampu menunjukkan kinerja optimal, termasuk peluang mendapatkan dana insentif. Selain itu, Tito mengusulkan pembentukan indeks yang dapat mengukur tingkat kepedulian pemda terhadap upaya melindungi anak dari dampak negatif sistem elektronik.

Forum tersebut juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PP Tunas turut dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis