tirto.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang penjualan daring Minyakita karena berpotensi dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Hal itu disampaikan Zulhas begitu sapaan akrabnya saat meninjau harga bahan-bahan kebutuhan pokok di Pasar Krampung, Jalan Tambakrejo Surabaya, Senin (6/2/2023).
Zulhas mengklaim pelarangan tersebut sudah diputuskan setelah menggelar rapat bersama jajarannya untuk mengatasi kelangkaan Minyakita. Dari hasil rapat tersebut diputuskan dua hal. Pertama, Minyakita tidak boleh dijual secara daring.
"Hasil rapat minggu lalu dan juga tadi memutuskan dua hal. Pertama jualan daring tidak boleh lagi. Diutamakan penjualannya ke pasar-pasar rakyat. Belinya harus pakai KTP seperti dulu lagi agar tidak ada yang memborong untuk menjualnya lagi dengan harga lebih tinggi," kata Zulhas dikutip dari Antara, Senin (6/2/2023).
Kedua, jatah atau pasokan Minyakita ditambah. Kemudian dia juga menargetkan dalam waktu dua pekan mendatang peredaran Minyakita sudah stabil di pasaran.
"Kalau dulu jatahnya 300 ribu ton satu bulan. Sekarang naik jadi 450 ribu ton satu bulan. Mudah-mudahan Minyakita paling lambat seminggu mendatang beredar lagi memenuhi pasar-pasar rakyat," bebernya.
Sementara itu, saat meninjau Zulhas mengkaui sempat bertemu dengan pedagang yang menjual Minyakita melalui perantara. Tidak hanya itu, pedagang pun menjual harga Minyakita mencapai Rp15.000.
"Tadi saya temukan ada pedagang yang menjual Minyakita. Saya tanya dapat dari mana, ternyata dari perantara. Dia jual Rp15 ribu. Padahal harga eceran terendahnya Rp14 ribu," bebernya/
Zulhas mengklaim wilayah Kota Surabaya berbagai harga bahan-bahan kebutuhan pokok terbilang stabil kecuali minyak goreng kemasan. Zulhas menjelaskan kenaikan harga minyak goreng kemasan terjadi serentak di berbagai wilayah Indonesia, menyusul kelangkaan Minyakita.
Sebelumnya, Zulkifli Hasan mengatakan membeli MinyaKita diwajibkan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Langkah ini dilakukan agar tidak ada yang membeli minyak secara berlebihan.
"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulkifli dikutip dari Antara, Sabtu (4/2/2023).
Dia menegaskan, pembeli tidak boleh memborong MinyaKita untuk dijual kembali. Zulhas begitu sapaan akrabnya menjelaskan kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan.
"Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Enggak boleh memborong untuk dijual lagi," ucap Zulkifli dalam kunjungannya yang didampingi Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.