tirto.id - Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membeli minyak goreng kemasan bersubsidi Minyakita. Para pembeli menilai aturan tersebut mempersulit masyarakat ditambah stok yang mulai langka.
“Minyakita saja saat ini langka sekali, ditambah saya kalau beli (Minyakita) harus pakai KTP. Itu ribet banget bagi saya dan pemerintah juga bikin aturan harusnya yang mempermudah masyarakat bukan yang mempersulit dan tidak penting,” kata Wati saat ditemui Tirto di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta Barat, Senin (6/2/2023).
Dia mengakui saat ini beralih menggunakan minyak goreng curah. Hal itu karena stok MinyaKita di pasaran sudah mulai langka. Tidak hanya itu, dia mengklaim harga minyak goreng curah lebih murah dibandingkan minyak bersubsidi.
“Saya lebih mengandalkan minyak curah buat sekarang, harganya juga murah di pasaran dan kebutuhan keluarga saya yang penting terpenuhi. Daripada tidak ada minyak sama sekali atau mahal semua, yang ada saya bingung untuk menyiapkan makanan dirumah,” ujar Wati.
Tidak hanya Wati, Andi (50) mengakui, aturan itu membuat dirinya takut akan keamanan data pribadi. Dia menjelaskan data pribadi pada KTP dinilai sangat sensitif dan bisa dengan mudah dimanfaatkan oleh orang lain.
“Kalau beli minyak pakai syarat KTP, saya sendiri juga jujur suka lupa membawa KTP. Tapi niat saya ke pasar hanya membeli kebutuhan pokok bukan untuk kebutuhan lainnya. Apalagi, KTP itu data pribadinya sangat sensitif dan saya takut dimanfaatkan untuk pinjaman online (pinjol),” ujar Andi.
Andi mengatakan, pemerintah seharusnya merevisi regulasi tersebut. Pasalnya, tidak semua orang akan menerima aturan tersebut. Kemudian, di tengah kelangkaan Minyakita aturan syarat KTP tersebut nantinya tidak efektif
Untuk diketahui sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan membeli MinyaKita diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Langkah ini dilakukan agar tidak ada yang membeli minyak secara berlebihan.
"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulkifli dikutip dari Antara, Sabtu (4/2/2023).
Dia menegaskan, pembeli tidak boleh memborong MinyaKita untuk dijual kembali. Zulhas begitu sapaan akrabnya menjelaskan kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan.
"Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Enggak boleh memborong untuk dijual lagi," ucap Zulkifli dalam kunjungannya yang didampingi Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin