SE tersebut dibuat untuk memastikan kembali harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan seharga Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg.
"Produsen terbukti melakukan penjualan bersyarat dengan modus setiap pembelian 10 pack MinyaKita, pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin (isi:60)."