Menuju konten utama

KPPU Medan Temukan 2 Pelanggaran Penjualan Migor, Apa Sanksinya?

"Produsen terbukti melakukan penjualan bersyarat dengan modus setiap pembelian 10 pack MinyaKita, pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin (isi:60)." 

KPPU Medan Temukan 2 Pelanggaran Penjualan Migor, Apa Sanksinya?
Pedagang menata minyak goreng MinyaKita kemasan botol satu liter di Pamulang, Tangerang, Selatan, Banten, Rabu (8/2/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.

tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan menemukan sejumlah pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan dalam penjualan MinyaKita. Temuan tersebut berupa praktik bundling dan penahanan pasokan.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas mengatakan, produsen terbukti melakukan penjualan bersyarat atau tying agreement dengan modus untuk setiap pembelian 10 pack MinyaKita (isi 6 botol/pack), pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu (isi 60 bungkus) dari distributor.

Sebelumnya, kata Ridho sales distributor yang sama juga mempersyaratkan pada pedagang untuk membeli MinyaKita, harus diiringi pembelian minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus.

"Di kanwil temuan kami terkait praktik bundling dan penahanan pasokan. Untuk bundling ditemukan di pusat pasar di mana pedagang eceran yang ingin membeli MinyaKita, harus membeli juga produk ikatan yang kurang laku seperti margarin," kata dia kepada Tirto, Rabu (15/2/2023).

Menurut Ridho, praktik tying in agreement melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 15 ayat 2, pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Selanjutnya, indikasi penahanan pasokan ditemukan di gudang PT Yorgo Anugerah Nusantara. Di mana ditemukan sebanyak 7.000 kardus atau setara 75,6 ton MinyaKita produksi November - Desember 2022 yang belum didistribusikan.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan polda dan PPNS dinas perdagangan untuk ditindaklanjuti berdasarkan undang-undang perdagangan," katanya.

KPPU sendiri akan mendalami dari sisi undang-undang persaingan usaha terkait penahanan pasokan. Jika terbukti ada indikasi tersebut, akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

"Sanksi yang dapat dikenakan nantinya bisa denda minimal Rp1 miliar, diperhitungkan berdasarkan 50 persen keuntungan atau 10 persen omzet selama melakukan perbuatan yang dilarang tersebut," pungkas dia.

Baca juga artikel terkait EKBIS atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - News
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat