Menuju konten utama

Ancaman Hukuman Penimbun Minyak Goreng Sesuai UU Perdagangan

Ancaman hukuman penimbun minyak goreng diatur dalam Undang-undang (UU) Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014.

Ancaman Hukuman Penimbun Minyak Goreng Sesuai UU Perdagangan
Petugas melakukan persiapan untuk pengiriman minyak goreng Minyakita yang telah dikemas dalam kontainer ke Indonesia bagian timur, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

tirto.id - Ancaman hukuman penimbun minyak goreng diatur dalam Undang-undang (UU) Perdagangan. Melalui dasar hukum tersebut pemerintah dapat menindak tegas pelaku penimbunan minyak goreng MinyaKita demi kepentingan pribadi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Ia menegaskan akan menindak tegas oknum penimbun minyak goreng MinyaKita dengan membentuk Satuan Petugas (Satgas) Pangan Polri.

“Satgas Pangan akan bertindak itu adalah perintah kita dan nanti kalau ada yang bermain-main, kita akan tutup,” ungkap Luhut dalam rapat kordinasi pada Rabu, 8 Februari 2023, dikutip Antara.

Pembentukan Satgas Pangan ini bukannya tanpa alasan. Hal ini menyusul temuan indikasi penimbunan 500 ton minyak goreng siap distribusi di gudang penyimpanan MinyaKita milik PT Bina Karya Prima, Jakarta, pada 7 Februari 2023 kemarin.

Temuan ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang mendapati sekitar 500 ton minyak siap edar. Menurut Zulkifli, produk minyak goreng yang ditimbun diproduksi pada Desember 2022.

Mendag Zulkifli dan Satgas Pangan minyak goreng akan terus mendalami dugaan penimbunan minyak goreng tersebut. Sementara itu, temuan 500 ton minyak goreng akan segera didistribusikan terlebih dahulu ke Pulau Jawa dan Sumatra.

Dampak dari penimbunan minyak goreng sangat besar. Tindakan ilegal ini dapat memicu kelangkaan dan tingginya harga jual minyak goreng dan bahan makanan pokok lain yang menggunakan minyak goreng.

Hal itu selaras dengan pengecekan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Masih dikutip dari Antara, Ganjar menemukan bahwa stok minyak goreng subsidi MinyaKita di sejumlah pasar tradisional di Kota Semarang kosong, pada Jumat (10/2/2023).

Menurut Ganjar, sebagian besar pedagang di Pasar Wonodri, Pasar Peterongan, Pasar Langgar, Pasar Dargo, dan Pasar Johar Kanjengan, menyebutkan bahwa harga minyak goreng subsidi MinyaKita mengalami kenaikan dari asalnya Rp15.000 per liter menjadi Rp16.500 per liter.

Selain itu, Ganjar Pranowo juga mendapat keluhan bahwa minyak goreng MinyaKita sudah lama tidak ada atau beredar di beberapa pasar tersebut, yang ada hanya minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah.

“Harganya Rp16.000- Rp16.500. Terus yang merek tertentu ada yang harganya sekitar Rp17.000," katanya.

Beranjak dari hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta agar pemerintah pusat segera mengirimkan distribusi minyak goreng MinyaKita serta menerapkan kebijakan operasi pasar.

Ancaman Hukuman Penimbun Minyak Goreng

Hukuman penimbun minyak goreng diatur dalam UU Perdagangan, yaituUU Nomor 7 Tahun 2014.

Berdasarkan pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014, dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok maupun barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu, yaitu saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, maupun hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Siapapun yang melanggar pasal 29 maka akan terancam hukuman yang diatur dalam pasal 107 UU yang sama, yang berbunyi:

"Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Dengan demikian, penimbun minyak goreng atau barang penting lainnya dapat terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Baca juga artikel terkait MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Hukum
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Yonada Nancy