tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merespons sidak yang dilakukan Kementerian Perdagangan yang menemukan lebih dari 500 ton stok MinyaKita belum disalurkan sejak Desember 2022. Temuan stok ini rencananya akan didistribusikan ke Pulau Jawa dan sekitarnya.
Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala menuturkan, pelaku usaha yang sengaja melakukan penimbunan minyak goreng, terutama MinyaKita harus segera ditindak keras agar pelaku jera.
Mulyawan mengatakan, penimbunan MinyaKita yang ditemukan di Marunda, Jakarta Utara, harus segera diselidiki dari mana asalnya dan juga siapa yang mempunyai ide untuk menimbun minyak goreng tersebut.
Sebab, kata dia, tindakan tersebut berpotensi membuat kelangkaan barang terjadi serta harga melambung tinggi. Apalagi, bahan pokok tersebut sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya kalangan menengah bawah.
“Penimbunan ini saya harap akan segera diungkap lebih jauh dengan kita tahu siapa dalang di balik penimbunan MinyaKita tersebut,” tutur Mulyawan ketika dihubungi Tirto, di Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Selanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, menurut Mulyawan, penimbunan barang kebutuhan pokok dan/atau penting dilarang dan dapat dikenakan sanksi.
“Karena itu menurut kami, pemerintah sebaiknya segera dapat menindak pelaku usaha yang melakukan penimbunan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku,” ujar Mulyawan.
Selain itu, KPPU menemukan minyak goreng kemasan sederhana merk MinyaKita yang hampir di seluruh kanwil mengalami kenaikan harga di atas Rp14.000 per liter. Hal itu mengindikasikan kebijakan pemerintah terkait harga eceran tertinggi (HET) tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
“Berdasarkan hasil survei di Kanwil 2, Kanwil 4, Kanwil 6, Kanwil 7 semuanya menyatakan minyak goreng kemasan sederhana (MinyaKita) sulit didapatkan," kata Mulyawan.
Mulyawan mengingatkan, seharusnya tidak ada permasalahan pasokan minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan sederhana seperti MinyaKita. Sebab, hal tersebut terkait dengan kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi pasokan dalam negeri (DMO) agar mendapatkan izin ekspor.
KPPU juga menemukan sejumlah distributor yang melakukan penjualan paket (bundling) MinyaKita dengan produk lain. Mulyawan mengatakan, Kanwil KPPU akan melakukan tindak lanjut apakah akan melakukan advokasi maupun penegakan hukum.
Mulyawan mengatakan, KPPU berniat akan mengundang Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk mengetahui produksi dan distribusi minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan sederhana Minyakita.
Hal ini untuk mendalami apakah produsen minyak goreng membatasi produksi MinyaKita atau tidak. Termasuk mendalami apakah terbatasnya stok MinyaKita terkait dengan tujuan untuk meningkatkan penjualan minyak goreng kemasan premium karena adanya selisih harga yang cukup jauh.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Abdul Aziz