Menuju konten utama

Minyakita Langka, KPPU Temukan Praktik Penjualan Bersyarat

KPPU menemukan dugaan praktik penjualan bersyarat pada produk minyak goreng bersubsidi Minyakita oleh dua oknum distributor di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Minyakita Langka, KPPU Temukan Praktik Penjualan Bersyarat
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) menunjukkan minyak goreng Minyakita sebelum di kirim ke Indonesia bagian timur di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

tirto.id - Kantor Wilayah VII Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan praktik penjualan bersyarat (tying) pada produk minyak goreng bersubsidi Minyakita oleh dua distributor di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kepala Kanwil VII KPPU Hendry Setyawan menegaskan jika terjadi kembali kasus yang sama maka pihaknya tidak segan-segan untuk menindak.

"Minggu depan kalau praktik seperti itu masih dilakukan kami akan proses hukum," katanya dikutip dari Antara, Senin (6/2/2023).

Hendry menuturkan temuan dugaan praktik penjualan melanggar hukum itu bermula dari pemantauan KPPU pada 20 Januari 2023. Menyusul harga jual Minyakita di pasaran yang telah mencapai Rp16 ribu hingga Rp18 ribu per liter, melampaui harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter.

Dalam pemantauan yang dilakukan di Pasar Kranggan, Pasar Demangan, dan Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta itu, para pedagang sejumlah pasar tradisional tersebut mengeluhkan terkait pasokan Minyakita yang terbatas. Selain terbatas, untuk mendapatkan Minyakita dari distributor mereka juga diharuskan membeli paket produk yang lain.

Hendry menjelaskan berdasarkan penelusuran tim KPPU menemukan bukti pembelian Minyakita yang dibeli dengan produk lain. Mulai margarin, minyak goreng kemasan, tepung bumbu, hingga penyedap rasa.

"Mereka dipaksa membeli paket yang lain, enggak boleh ambil Minyakita saja, tapi harus dengan minyak goreng kemasan premium yang lain atau margarin," ujar dia.

Menindaklanjuti temuan itu, KPPU Kanwil VII kemudian mengundang sebanyak 10 distributor di DIY untuk diberikan pemahaman agar praktik tying minyak goreng tidak lagi dilakukan. Selain melanggar UU Nomor 5 tahun 1999 dengan ancaman denda minimal Rp1 miliar, praktik itu juga memberatkan masyarakat.

"Kami mengedepankan proses pencegahan dengan perubahan perilaku. Namun, apabila setelah diingatkan dan diberi kesempatan untuk berubah, tapi tidak berubah, maka akan kami lakukan penegakan hukum," kata Hendry Setyawan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Syam Arjayanti mengaku telah berkoordinasi dengan Kanwil VII KPPU terkait kasus itu.

Syam menjelaskan tambahan pasokan minyak bersubsidi Minyakita segera disalurkan Kementerian Perdagangan ke DIY pada awal Februari 2023 sehingga masyarakat tidak perlu melakukan aksi borong.

Jumlah pasti pasukan untuk DIY masih akan dihitung berdasarkan stok dan kebutuhan minyak goreng bersubsidi secara nasional.

Syam berharap pasokan dari pusat akan menambah ketersediaan Minyakita di tingkat pedagang sehingga masyarakat kembali mendapat minyak goreng dengan harga sesuai HET.

"Terkait pasokan itu BUMN akan dilibatkan tidak hanya swasta. Disperindag DIY, kabupaten, dan masyarakat diminta untuk melakukan pengawasan," kata Syam.

Baca juga artikel terkait MINYAKITA

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin