Menuju konten utama

Menaker Terbitkan Aturan Pencegahan KS di Tempat Kerja

Pemerintah bersama pengusaha, & buruh melakukan deklarasi sebagai bentuk komitmen bersama untuk pencegahan & penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Menaker Terbitkan Aturan Pencegahan KS di Tempat Kerja
Anggota Komunitas Perempuan Pelestari Budaya dan petugas KRL memberikan bunga kepada pengguna KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (22/12/2022). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (KS) dan pelecehan seksual di tempat kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, melakukan deklarasi bersama stakeholders ketenagakerjaan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh sebagai bentuk komitmen bersama melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

“Deklarasi bersama ini sangat penting karena keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku hubungan industrial,” kata Ida di Kantor DPP APINDO, Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Ida menyatakan ruang lingkup Kepmenaker baru ini adalah hal-hal terkait kekerasan seksual di tempat kerja yang meliputi upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja; pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja.

“Serta pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja,” sambung Ida.

Ida berharap dengan diundangkannya Kepmenaker ini dapat memberikan acuan dalam upaya pencegahan, penanganan, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

“Serta mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” ujar Ida.

Adapun Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi B. Sukamdani, menyatakan bahwa APINDO sebagai wadah dunia usaha tentunya mengapresiasi dan menyambut baik terbitnya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

“APINDO sudah sejak lama berkomitmen untuk membangun dunia kerja yang aman dan bebas dari pelecehan dan tindak kekerasan seksual,” ujar Hariyadi.

Salah satu bentuknya, kata Hariyadi, APINDO telah menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Pelecehan Seksual Bagi Pengusaha yang telah diperbaharui.

Pedoman ini diterbitkan atas kerjasama APINDO bersama Kemnaker, Kemenpppa, Komnas Perempuan, dan ILO Jakarta pada Desember 2022.

“APINDO berprinsip, tempat kerja yang bebas dari pelecehan dan tindak kekerasan seksual merupakan salah satu persyaratan untuk membangun lingkungan yang setara dan tidak diskriminatif,” tutup Hariyadi.

Baca juga artikel terkait UU KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Reja Hidayat