Menuju konten utama

Menaker Tekankan Transparansi BHR Aplikasi 2026

Menaker meminta perusahaan aplikasi membuka mekanisme perhitungan Bonus Hari Raya Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir online guna mencegah sengketa.

Menaker Tekankan Transparansi BHR Aplikasi 2026
Menaker Yassierli pada konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya, dan realisasi stimulus ramadan, di Jakarta, Selasa (3/3/2026). FOTO/dok.Kemnaker

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk menerapkan prinsip transparansi dalam pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 kepada pengemudi dan kurir online. Transparansi dinilai krusial agar mitra memahami dasar perhitungan BHR yang diterima sekaligus mencegah potensi perbedaan dan sengketa sejak awal.

Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Surat edaran yang ditetapkan pada 2 Maret 2026 itu ditujukan kepada para gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di seluruh Indonesia.

“Kebijakan BHR ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan, sehingga mereka memperoleh apresiasi yang berkeadilan sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujar Yassierli dalam siaran pers yang diterima tirto pada Rabu (4/2/2026).

Terkait penerima, Yassierli menegaskan bahwa BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Status keterdaftaran dan riwayat kemitraan menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dari sisi besaran, surat edaran mengatur bahwa BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Ketentuan ini menjadi batas minimal yang dapat dijadikan pedoman perusahaan aplikasi dalam menghitung BHR bagi mitra pengemudi dan kurir online.

Selain besaran, Menaker kembali menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses perhitungan. Dengan mekanisme yang transparan, pengemudi dan kurir online diharapkan dapat memahami komponen BHR yang diterima serta meminimalkan potensi selisih sejak awal pelaksanaan.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa BHR Keagamaan wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah. Meski demikian, Yassierli mengimbau perusahaan aplikasi untuk menyalurkan BHR lebih cepat dari tenggat waktu yang ditetapkan.

Pada kesempatan yang sama, Yassierli menegaskan bahwa pemberian BHR Keagamaan tidak menghapus bentuk dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BHR diposisikan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan.

Untuk memastikan implementasi di daerah, para gubernur diminta mengambil langkah penguatan, mulai dari mengimbau perusahaan aplikasi agar memenuhi ketentuan BHR Keagamaan, hingga menginstruksikan kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk memantau pelaksanaannya. Surat edaran tersebut juga diminta untuk diteruskan kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis