tirto.id -
Hal tersebut menanggapi kasus kekerasan dan pelecehan seksual terjadi di beberapa lembaga pendidikan agama. Salah satunya yang terjadi di Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung Jawa Barat.
Pemilik dan pengurus pesantren tersebut, Herry Wirawan melakukan kekerasan seksual terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan setidaknya total ada 9 bayi. Saat ini, dia menjadi terdakwa kasus dugaan pemerkosaan.
Langkah pertama, Menag Yaqut akan melakukan investigasi terhadap lembaga pendidikan agama.
“Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah seperti ini, boarding-boarding ini, yang kita sinyalir terjadi pelanggaran serupa, kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan seterusnya,” kata Yaqut di Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Menurutnya, kasus ini sangat tidak baik bagi anak bangsa dan juga tentu agama. "Karena ini mengatasnamakan agama semua lembaga pendidikannya,” ucapnya.
Langkah kedua, Kemenag menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam penanganan masalah ini, termasuk dalam proses investigasi.
Dia mengaku khawatir kasus pelecehan seksual yang belakangan mencuat di lembaga pendidikan itu merupakan fenomena gunung es.
Sehingga, ia berjanji akan menyelesaikan masalah kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama agar tidak ada kasus serupa.
“Kami mohon dukungan, kita bisa tuntaskan permasalahan ini dengan cepat. Ini bukan hanya merugikan Islam, tapi juga anak-anak yang menjadi korban dan keluarga mereka, kasihan sekali,” tegasnya.
“Proses investigasi sudah mulai berjalan. Saya minta seluruh jajaran untuk secepatnya melaporkan kepada saya temuannya, supaya bisa segera diambil langkah,” lanjutnya.
Lantas, langkah ketiga, Kemenag juga akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Ketua GP Ansor itu menggarisbawahi pentingnya pengetatan pelaksanan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan rekomendasi.
Oleh karena itu, tidak boleh rekomendasi yang diberikan oleh Kemenag hanya berupa catatan di atas kertas saja. Dia menegaskan rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan.
"Jadi petugasnya harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin. Saya sudah minta Dirjen Pendidikan Islam untuk mengawal hal ini,” pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari