Menuju konten utama

Menag Nilai Pembubaran HTI Bukan Berarti Anti-Dakwah Islam

Menag menilai pembubaran HTI bukan pemerintah menghalangi kegiatan dakwah Islam.

Menag Nilai Pembubaran HTI Bukan Berarti Anti-Dakwah Islam
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin di Kementerian Agama, Thamrin, Jakarta, Jumat (28/4/2017). Tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menilai pernyataan yang disampaikan Menko Polhukam Wiranto untuk membubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah wujud sikap politik pemerintah yang tegas. Pemerintah ingin menjaga Pancasila sebagai dasar negara dari upaya gerakan mendirikan khilafah yang mengingkari konsensus nasional bangsa Indonesia.

"Mari kita berpikir jernih dan jangan melakukan tindakan kontraproduktif. Biarkan nanti pengadilan yang mengambil keputusan terkait langkah hukum pemerintah dalam pembubaran HTI," kata Lukman kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Menurut Lukman, upaya pemerintah untuk membubarkan HTI itu bukan berarti sedang menghalangi kegiatan dakwah Islam di Indonesia. Langkah hukum tersebut, kata Menag, juga bukan berarti pemerintah antiormas keagamaan, apalagi ormas Islam.

"Langkah hukum untuk membubarkan HTI bukanlah upaya pembubaran ormas yang melakukan gerakan dakwah keagamaan, tetapi upaya membubarkan ormas yang melakukan gerakan politik untuk mengganti ideologi negara," kata Lukman.

Lukman menilai bahwa tindakan pemerintah itu sesuai dengan UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakataan. Selain itu juga sebagai bukti bahwa pemerintah tidak sedang bertindak represif.

Untuk itu, dia mengimbau semua pihak untuk menghormati langkah hukum pemerintah sekaligus memastikan bahwa HTI tetap dapat menggunakan hak pembelaan dalam proses peradilan.

Semua pihak, kata dia, juga harus tetap menjamin dan menjaga keselamatan dan keamanan jiwa serta harta benda para anggota HTI. "Aparat dan masyarakat tak boleh main hakim sendiri. Tindak kekerasan dan perusakan hak milik HTI sama sekali tidak boleh terjadi," kata dia.

Pada Senin (8/5/2017) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta bersepakat pemerintah akan membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Menkopolhukam menjelaskan bahwa keputusan itu bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. Namun, hal itu terpaksa dilakukan dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

"Selama ini aktifitas HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban serta keutuhan NKRI, sehingga pembubaran menjadi langkah yang diambil," kata mantan Panglima TNI itu.

Baca juga artikel terkait HTI

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH