Menuju konten utama
Haji 2023

Menag: Nama Jemaah yang Dirilis Harus Melunasi untuk Berangkat

Yaqut menegaskan bahwa daftar itu tidak serta-merta bisa dapat langsung berangkat, tetapi perlu ada pelunasan biaya.

Menag: Nama Jemaah yang Dirilis Harus Melunasi untuk Berangkat
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan sambutan saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Zakat di Jakarta, Minggu (19/2/2023). ANTARA FOTO/Adam/wpa/YU

tirto.id - Menteri Agama Yaqut Cholil menegaskan bahwa mereka merilis data jemaah haji reguler yang perlu melunasi biaya haji. Ia menegaskan bahwa daftar itu tidak serta-merta bisa dapat langsung berangkat, tetapi perlu ada pelunasan biaya.

"Bukan. Itu yang berhak untuk melunasi, yang melunasi nanti dia berangkat kalau tidak ya akan [masuk] antrian berikutnya," kata Yaqut di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Sebelumnya, Kementerian Agama merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia sebagaimana keterangan resmi dari Kementerian Agama.

“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa mensosialisasikannya kepada para jemaah,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab sebagaimana dikutip dari Kementerian Agama di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” sambungnya.

Saiful Mujab menambahkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link berikut: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023

Baca juga artikel terkait HAJI 2023 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri