Menuju konten utama

Menag: Madrasah Bisa Kalahkan Sekolah Umum meski Minim Anggaran

Menag mengatakan, sejumlah gubernur daerah memilih membuka madrasah aliyah daripada sekolah umum karena menilai kualitas pendidikan madrasah lebih unggul.

Menag: Madrasah Bisa Kalahkan Sekolah Umum meski Minim Anggaran
Menteri Agama Nasaruddin Umar (kiri depan) bersama Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi`i (kanan depan) bersiap untuk mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengklaim bahwa capaian yang diraih madrasah mampu melampaui capaian sekolah-sekolah umum meski anggaran yang dimiliki minim.

Mulanya, Menag memamerkan peningkatan peminat madrasah yang mengalahkan sekolah umum. Ia pun mencontohkan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia yang memiliki prestasi akademik yang unggul.

“Fakta menunjukkan semakin hari sekarang ini, peminat madrasah mengalahkan sekolah umum. Banyak sekolah umum sekarang tergulung, tapi madrasah bertambah jumlahnya,” kata Menag dalam rapat kerja dengan badan legislasi (Baleg) membahas RUU Guru dan Dosen, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Menag pun mengatakan, sejumlah gubernur daerah memilih membuka madrasah aliyah daripada sekolah umum karena menilai kualitas pendidikan di madrasah lebih unggul. Terlebih, menurutnya, tak banyak isu amoral dalam lingkungan madrasah.

“Jadi, ada dua gubernur, ‘Pak Nasar, kami tidak akan membuka sekolah umum, kami akan membuka (madrasah) aliyah karena apa yang dimampui oleh SMU, itu juga dilakukan oleh madrasah,” katanya.

“Plus-nya, tidak ada isu tentang amoral, tidak ada isu tentang macam-macam lah. Jadi, anggarannya sangat minim, tapi finalnya, itu melampaui sekolah yang beranggaran sangat tinggi. Nah, ini satu hal yang kontradiksi,” sambungnya.

Sebagai informasi, Baleg DPR menggelar rapat kerja bersama dengan Menteri Agama dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) pada Rabu (19/11/2025). Agenda pembahasan tersebut adalah seputar pemantauan dan peninjauan UU Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Guru dan Dosen.

Baca juga artikel terkait MADRASAH atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher