Menuju konten utama

Menag Disebut Terima Rp70 Juta Dalam Sidang, KPK: Kami Akan Dalami

KPK akan mendalami fakta persidangan kasus jual beli jabatan dengan terdakwa bekas Kepala Wilayah Kemenag, Haris Hasanudin.

Menag Disebut Terima Rp70 Juta Dalam Sidang, KPK: Kami Akan Dalami
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Antaranews/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, akan mendalami fakta dalam sidang kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Hal ini terkait pemberian uang dari terdakwa Haris Hasanudin, bekas Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur kepada Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin sebesar Rp70 juta yang diberikan dalam dua tahap.

"KPK masih mendalami kepentingan pemberian uang maupun terkait apa Lukman menerima uang tersebut. Pendalaman masih dilakukan dengan berkas tersangka Romahurmuzy yang belum naik ke tahap penuntutan," kata Febri kepada Tirto, Rabu (29/5/2019).

Menurit Febri, tidak menutup kemungkinan KPK akan membuka penyelidikan baru sepanjang ada keterkaitan terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.

"Kalau dibutuhkan nanti pengembangan perkara baru ya tidak tertutup kemungkinan akan kami bahas lebih lanjut," ujar Febri.

Saat ini, kata dia, KPK masih merampungkas berkas penyidikan terhadap tersangka eks Ketum PPP, Romahurmuziy (RMY) yang diduga menerima suap dari Haris sebesar Rp250 juta.

"Diduga diberikan oleh siapa dan untuk kepentingan apa. Kami akan dalami di proses penyidikan dengan tersangka RMY," kata Febri.

Febri juga mengatakan, akan membuktikan dakwaan yang telah disampaikan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (29/5/2019).

"Kalau nanti ada pihak lain yg diduga juga ikut menerima misalnya atau diduga ikut terlibat dalam perkara ini, maka akan kami pelajari lebih dulu," imbuh dia.

Jaksa KPK dalam dakwaan menyebut Haris memberikan uang total Rp70 juta kepada Lukman, masing-masing sebesar Rp50 juta pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure, Surabaya, Jawa Timur. Kemudian Rp20 juta dari Haris diberikan saat mendampingi Menag pada 9 Maret 2019 di Tebuireng, Jombang, Jawa Timur.

Pemberian uang diduga terkait pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Dalam dakwaan disebut Lukman berperan meloloskannya dalam seleksi jabatan, meski ada syarat yang tak terpenuhi.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sempat memprotes hasil seleksi jabatan, namun Menag meloloskan Haris dan melantiknya sebagai Kakanwil Kemenag pada 5 Maret 2019.

Baca juga artikel terkait HARD NEWS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali