Menuju konten utama

Menag Akui Kaji Kesetiaan FPI pada NKRI dan Pancasila

FPI itu telah membuat pernyataan setia pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tidak akan melanggar hukum lagi ke depan.

Menag Akui Kaji Kesetiaan FPI pada NKRI dan Pancasila
Massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi mengawal sidang putusan gugatan praperadilan atas SP3 kasus Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/10/2018). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

tirto.id - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, Front Pembela Islam (FPI) telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI.

"Memang ada langkah maju. FPI itu telah membuat pernyataan setia pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tidak akan melanggar hukum lagi ke depan," kata Fachrul saat ditemui di Kemenko Polhukam, Rabu (27/11/2019).

Tak hanya itu, pernyataan janji setia itu juga tertulis di bawah materai sebagai legalitas janji.

Namun, Fachrul mengatakan, pihaknya masih akam mendalami lebih jauh dan akan menyampaikan hasilnya dalam waktu dekat.

"Tapi tentu saja kami mencoba dalami lebih jauh sesuai pernyataan [setia Pancasila] itu. Pernyataan yang dibuat di bawah dengan materai. Kami dalami lagi dalam waktu dekat seperti yang disampaikan Pak Menko [Mahfud]," katanya.

Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, pemerintah Indonesia memiliki keputusan terkait permohonan perpanjangan izin organisasi Front Pembeli Islam (FPI). Hal tersebut, karena perlu ada kajian lebih mendalam dari pihak pemerintah.

Hal tersebut dikatakan usai memimpin rapat terbatas bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Fachrul Razi, di kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (27/11/2019).

Mengenai keterangan terdaftarnya FPI, Mahfud menegaskan bahwa pada prinsipnya setiap warga negara memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul, termasuk FPI itu sendiri.

"Untuk itu negara mengatur dengan UU agar semua berjalan dengan baik. Dan setelah didiskusikan tadi mempertemukan antara hak setiap warga negara dan kelompok masyarakat untuk berkumpul dan berserikat," kata Mahfud.

Mahfud bilang, ada beberapa hal administratif mengenai pendaftaran kembali FPI yang perlu didalami dan dikaji oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

"Kemudian melihat aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural, administratif, dan substantif itu lalu disimpulkan FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami oleh Menteri Agama," kata Mahfud.

Baca juga artikel terkait FPI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali