tirto.id - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membantah kabar pembatalan aksi demonstrasi yang akan digelar pada Kamis (27/8/2026). Kabar pembatalan tersebut beredar melalui surat edaran yang tersebar di media sosial.
Koordinator lapangan aksi, Exi Wijaya, memastikan demonstrasi tetap digelar sesuai rencana di depan Gedung DPR/MPR RI. Ia menyebut surat yang beredar terkait pembatalan aksi merupakan informasi palsu.
"Hoaks, kami akan tetap aksi," kata Exi saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).
AMPB memastikan aksi unjuk rasa tetap dilaksanakan pada Kamis (27/8/2026). Exi kembali menegaskan surat pembatalan yang beredar bukan berasal dari pihak yang bertanggung jawab atas aksi.
"Itu kerjaan orang-orang enggak bertanggung jawab," tutur Exi.

Senada, Didik Djojodiningrat, LBH sekaligus aktivis AMPB, menegaskan surat pembatalan aksi yang beredar adalah informasi yang tidak benar.
"Hoaks (surat pembatalan aksi)," kata Didik saat dikonfirmasi.
Surat yang beredar di media sosial pada Selasa (25/8/2026) mencantumkan nomor 027/AMBP/VIII/2026. Dalam surat tersebut disebutkan agenda demonstrasi pada Kamis (27/8/2026) dibatalkan karena mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi yang dinilai kurang kondusif serta berpotensi menimbulkan tindakan anarkis.
Surat tersebut juga menyebut pembatalan dilakukan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban bersama. Aspirasi dan perjuangan disebut agar dapat disampaikan dengan cara yang damai, tertib, dan bermartabat.
Tuntutan Aksi
Tuntutan utama AMPB adalah mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Mereka juga meminta DPR memberikan pernyataan sikap tertulis terkait komitmen untuk segera mengesahkan aturan tersebut.
AMPB mendesak agar penanganan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Pemerintah Kabupaten Pati segera dituntaskan. Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah kasus yang menjerat Bupati Pati Sudewo dalam perkara dugaan suap dan korupsi proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Sudewo diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 2,6 miliar. Kasus itu disebut memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp 42 miliar.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































