tirto.id - Massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ricuh di depan Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cipinang. Mereka berusaha menemui Ahok yang ditahan di dalam Rutan usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Dari pantauan Tirto, seorang ibu berusaha mendobrak pagar masuk menggunakan sebuah kayu di depan gerbang Rutan Cipinang. Hal itu diikuti beberapa ibu lainnya sehingga polisi menahan pagar yang didorong dari luar. Sesekali mereka melempar air minum kemasan ke dalam halaman rutan.
Mereka yang sebagian besar perempuan berorasi menuntut agar Ahok dibebaskan dari tahanan dan FPI dibubarkan. "Rakyat bersatu.. bebaskan Ahok... Rakyat Bergerak... tangkap Rieziq," teriak massa.
Melihat keadaan tersebut, Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo ke depan jalan dan menenangkan massa. Namun keadaan justru semakin ricuh ketika ia mengundang salah satu perwakilan untuk masuk ke dalam Rutan dan menemui Ahok. Relawan sempat berebut masuk ke dalam hingga akhirnya hanya beberapa orang yang diperbolehkan masuk.
Akibat kejadian ini, Jalan Raya Bekasi Timur di depan Rumah Tahanan (Rutan) Kelasi 1 Cipinang ke arah stasiun Jatinegara ditutup oleh Polisi. Sementara ratusan massa pendukung Ahok memadati ruas jalan dan menyebabkan kemacetan sepanjang 5 kilometer.
Ahok ditahan di Rutan Cipinang setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadapnya. Majelis hakim menilai ucapan Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 terbukti memenuhi unsur kesengajaan seperti yang termaktub dalam pasal 156a KUHP.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jakarta, Djarot Saiful Hidayat juga datang membesuk Ahok. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan biro hukum Pemprov DKI untuk menyiapkan surat penangguhan penahanan terhadap Ahok
"Saya sebagai wakil gubernur mengajukan jaminan untuk penahanan Pak Ahok supaya bisa diberikan penahanan di luar. Bisa dalam bentuk penahanan kota karena saya memandang bahwa pak Ahok sangat kooperatif. Tidak menghilangkan barang bukti dan supaya bisa menjamin proses pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan dengan baik," katanya kepada wartawan, Selasa (9/5/2014).
Djarot mengatakan penangguhan itu nantinya akan diserahkan ke PN Jakarta Utara agar Ahok dapat kembali aktif dan memberikan pelayanan untuk warga.
"Alasan yang paling utama supaya pelayanan kepada masyarakat dan pemerintahan tidak terganggu. Yang kami pentingkan adalah pelayanan itu sendiri. Saya menyampaikan juga kepada beliau dan penasihat hukum untuk mengajukan jaminan bahwa beliau kooperatif, tidak melarikan diri, dan diberi kesempatan untuk tetap menjalankan tugas-tugasnya," kata Djarot.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Agung DH