Menuju konten utama

Marzuki Alie Kembali Diperiksa KPK untuk Kasus Korupsi E-KTP

KPK memeriksa mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong (Andi Agustinus) dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi e-KTP.

Marzuki Alie Kembali Diperiksa KPK untuk Kasus Korupsi E-KTP
Marzuki Alie. Foto/Wikipedia.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Marzuki tiba di gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditanya wartawan, ia mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Tidak kenal, tidak pernah," kata Marzuki singkat.

Selain memeriksa Marzuki, hari ini KPK juga memeriksa anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng untuk tersangka Andi Narogong.

Melchias Mekeng sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam dakwaan disebut Marzuki Alie menerima Rp20 miliar terkait dengan proyek KTP elektronik, sedangkan Melchias Marcus Mekeng yang saat itu menjabat Ketua Badan Anggaran DPR RI menerima sejumlah 1,4 juta dolar AS.

Saksi lain yang juga diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus hari ini adalah anggota Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.

Selain memeriksa Agun, KPK akan memeriksa mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Djamal Aziz dan mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri