tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Diah Anggraeni sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), yang diduga merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Lebih lanjut Febri menjelaskan, selain Diah Anggraeni, KPK juga akan memeriksa tiga orang saksi lainnya, yang kesemuannya berasal dari pihak swasta, mereka antara lain: Winata Cahyadi, Eko Purwoko, dan Gugun.
Sebelumnya, pada Selasa (18/4), KPK juga telah memeriksa Diah Anggraeni sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Ada kebutuhan pemeriksaan untuk saksi tentu saja dan keterangan saksi dibutuhkan terkait dengan posisi saat itu di Kemendagri termasuk juga beberapa hal yang dikonfirmasi kembali yang sudah muncul di dalam dakwaan," kata Febri.
Febri mencontohkan, KPK akan mencari tahu relasi antara saksi dengan dua terdakwa, relasi saksi dengan tersangka dan juga relasi pengetahuan saksi terkait dengan proyek e-KTP tersebut.
"Karena sebagian sudah muncul di fakta persidangan dan Diah Anggraeni juga sudah memberikan keterangan di persidangan," ujarnya.
Untuk diketahui, menurut laporan Antara, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bulan Maret lalu, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni mengaku menerima uang 500 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP.
Diah mengaku pertama kali menerima uang dari Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Dukcapil, senilai 300 ribu dolar AS, yang dikirim melalui stafnya.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto