Menuju konten utama

Mantan Pimpinan KPK: Pansus Hak Angket Punya Kepentingan

"Keterlibatan anggota DPR dalam kasus e-KTP konteksnya dengan hak angket saya pikir ini (karena) belum paham betul makna dari benturan kepentingan," kata mantan pimpinan KPK Erry Riyana.

Mantan Pimpinan KPK: Pansus Hak Angket Punya Kepentingan
Sejumlah mantan pimpinan dan deputi KPK (dari kiri ke kanan) Ade Rahardja, Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, Taufiequrachman Ruki, Eko Soesamto Tjiptadi, Erry Riyana Hardjapamekas, Tumpak Hatorangan, dan Chandra M Hamzah saling berpegangan tangan seusai memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Para mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai anggota Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK punya konflik kepentingan, karena banyak dari mereka yang saat ini diduga terlibat dalam korupsi.

Sejumlah mantan pimpinan KPK yang angkat bicara soal ini adalah Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, Taufiequrachman Ruki, Erry Riyana Hardjapamekas, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Chandra M Hamzah serta mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan mantan Deputi Pencegahan KPK Eko Soesamto Tjiptadi.

"Keterlibatan anggota DPR dalam kasus e-KTP konteksnya dengan hak angket saya pikir ini (karena) belum paham betul makna dari benturan kepentingan," kata mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas di gedung KPK Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Ia bahkan mengaku tak mengerti dengan sikap anggota Pansus Hak Angket yang menurutnya telah mengalami kemunduran.

"Bagi saya hak angket atau apapun tidak masalah tapi ketika ada anggota DPR terlibat reaksinya adalah hak angket, itu adalah kemunduran yang sangat besar. Saya sangat prihatin karena ketidakcerdasan ini membuat kita semua menjadi tidak mengerti apa yang dimaksud mereka. Apakah mereka tidak mengerti atau memang sengaja," tambah Erry Riyana.

Sementara Zulkarnain mengatakan bahwa Hak Angket terhadap KPK yang digagas DPR telah salah sasaran. "Menurut saya, hak angket salah sasaran, ini domainnya bukan domain angket tapi domain hukum, proses hukum. Pengawasan juga sudah tersendiri di luar konteks yang dilakukan," kata Zulkarnain dikutip dari Antara.

Sedangkan pimpinan KPK jilid ke-3 Adnan Pandu Praja menilai bahwa hak angket terhadap KPK membuat bangsa Indonesia semakin memburuk.

"Ironisnya di negara ini, anggota DPR yang terhormat malah membuat bangsa ini semakin terpuruk, anomali terhadap kecenderungan dunia. Jangan sampai dunia mencatat nama-nama anggota di pansus. Saya harap mereka berpikir kembali karena anak cucu mereka akan mencatat bahwa ternyata merekalah yang membuat catatan sejarah kita kembali ke masa kegelapan," tegas Adnan Pandu.

Untuk diketahui, ada 7 fraksi yang mengirimkan anggotanya dalam Pansus hak angket KPK yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, fraksi Gerindra dan Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem.

Ketua Pansus Hak Angket adalah Agun Gunanjar yang juga disebut menerima aliran dana sebesar 1 juta dolar AS dalam dakwaan korupsi e-KTP, saat dirinya masih sebagai anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto