Menuju konten utama

Mantan Menkes Merasa Heran Didakwa Korupsi dan Suap

Siti Fadilah didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp6,1 miliar dan menerima suap sebesar Rp1,875 miliar.

Mantan Menkes Merasa Heran Didakwa Korupsi dan Suap
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (10/1). Siti Fadilah diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat penanggulangan Krisis Departemen kesehatan dari dana DIPA Perubahan APBN 2007. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Menteri Kesehatan 2004-2009, Siti Fadilah dengan dua dakwaan, yang pertama didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp6,1 miliar, yang kedua menerima suap sebesar Rp1,875 miliar.

Siti Fadilah mengaku heran karena didakwa melakukan tindakan korupsi yang perkirakan merugikan keuangan negara dan menerima suap seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum KPK kepadanya.

"Tanpa mengurangi rasa hormat saya dan lembaga hukum di negara tercinta, sebenarnya saya ingin mengungkapkan rasa heran saya terhadap apa yang terjadi pada diri saya sekarang ini. Apa yang didakwakan kepada saya benar-benar saya heran kok bisa seperti ini?" kata Siti Fadilah saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/2/2017).

Pada dakwaan yang pertama, Siti merugikan keuangan negara senilai Rp6,1 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

"Dakwaan 1 yang berkaitan dengan Mulya A Hasmy. Dalam amar putusan Juli 2012 terdakpat keterangan majelis hakim bahwa tuntutan pengacara Mulya yang mengatakan bahwa Menkes memberikan pembantuan kepada Mulya ditolak hakim karena tidak ada bukti yang cukup. Kejaksaan juga sudah berkali-kali mengembalikan berkas saya ke Bareksrim karena tidak lengkap alat bukti untuk P21, tapi tiba-tiba pada akhir 2013 berkas dilimpahkan ke KPK," ungkap Siti Fadilah dikutip dari Antara.

Mulya Al Hasmy adalah mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes yang saat ini sedang menjalani vonis atas empat perbuatan pidana.

Siti Fadilah mengaku mengetahui menjadi tersangka karena tiba-tiba ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu pada 2016 lalu.

"Saya kooperatif saja karena yakin tidak melakukan apa yang dituduhkan ke saya. Tapi dalam hati saya banyak pertanyaan yang tidak mendapat jawaban. Saya mohon maaf, ini hanya pertanyaan orang awam di bidang hukum," tambah Siti.

Terkait dakwaan kedua, Siti diduga menerima suap sebesar Rp1,875 miliar dalam bentuk Mandiri Traveller Cheque (MTC) karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I, Siti pun mengaku tidak pernah menerima.

"Demi Allah saya tidak pernah menerima TC tersebut dari siapapun dan untuk apa diberikan TC tersebut karena saya tidak punya kewenangan apapun untuk proyek itu? Mereka bisa berjalan tanpa memberikan apapun ke saya, bahkan saya tahu ada masalah setelah Rustam Pakaya ada permasalahan di KPK. Saya tidak punya kewenangan apapun dalam proyek tersebut," ungkap Siti.

Rustam Pakaya adalah Kepala Pusat Penanggulangan Krisis atau PPK Depkes yang disebut menjadi perantara suap Siti. Saat ini Rustam juga sedang menjalani hukuman penjara.

"Saya hanya warga negara biasa yang menjabat Menkes pada 2004-2009 di pemerintahan SBY. Saya jadi menteri bukan karena anggota partai apapun, saya bukan simpatisan PAN (Partai Amanat Nasional), bukan simpatisan Demokrat dan saya menjadi menteri yang diusulkan oleh ormas Muhammadiyah," jelas Siti.

Siti pun mengungkapkan sejumlah prestasinya saat menjabat antara lain dengan mendapat penghargaan dari PBB dan WHO dalam mengatasi sejumlah bencana termasuk wabah flu burung dan memperjuangkan revisi aturan "virus sharing" agar wabah bisa dipandu secara transparan. Prestasi lain adalah penurunan harga obat karena ia mengaku berani menolak gratifikasi dari para pemodal farmasi.

"Kesibukan saya tercurah untuk hal-hal itu sehingga proyek-proyek di Depkes semua di bawah Rp50 miliar sehingga tidak butuh pantauan dan persetujuan saya dan tidak perlu mendatangani pertangunganjawaban sehingga tidak mungkin saya mengurusi proyek kecil-kecil seperti dakwaan tersebut," tegas Siti.

Terakhir, Siti memohonkan agar ada kelonggoran aturan saat ia ditahan sehingga bisa menjalani pengobatan rutin terhadap sejumlah penyakit yang ia derita.

"Yang terakhir bapak-bapak, saya sudah tua, umur saya 67 tahun, hampir 70 tahun dengan segudang penyakit permanen seperti tekanan darah tinggi, jantung, auto-imun, dan glukoma. Sejak 3 minggu lalu mengajukan permohonan operasi mata karena glukoma yang dapat menyebabkan kebutaan. Saya mohon kebijakan mengizinkan saya dioperasi mata untuk menghindari kebutaan permanen. Kami juga mohon maaf karena kondisi badan tidak prima akibat menderia osteoarthritis jadi tidak tahan duduk lama karena pernah dioperasi pada 2008," ungkap Siti terbata-bata.

Sidang akan dilanjutkan pada 13 Februari 2017 dengan agenda pembacaan nota keberatan dari pengacara Siti.

Baca juga artikel terkait SITI FADHILAH SUPARI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto