Menuju konten utama

Mantan Menteri Siti Fadilah Terancam 20 Tahun Penjara

Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari merugikan negara Rp6,1 miliar dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Mantan Menteri Siti Fadilah Terancam 20 Tahun Penjara
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (10/1/2016). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Menteri Kesehatan periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara terkait dugaan keterlibatannya di kasus korupsi pengadaan alat kesehatan pada tahun 2005.

Sebagaimana dikutip Antara, di persidangan yang berlangsung pada Senin (6/2/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Siti telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP atau pasal 2 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP atau pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal yang didakwakan kepada Siti mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Jaksa Ali Fikri mendakwa Siti terlibat korupsi dalam kasus pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

"Terdakwa Siti Fadilah Supari meminta Mulya A Hasjmy selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen melakukan penunjukkan langsung kepada PT Indofarma sehingga memperkaya PT Indofarma Tbk sejumlah Rp1,597 miliar," kata jaksa Ali di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini.

Selain memperkaya PT Indofarma, Siti juga didakwa telah memperkaya PT Mitra Medidua senilai Rp4,55 miliar.

Jadi, karena perbuatannya itu, secara total, Siti didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp6,1 miliar.

Dalam dakwaannya, Jaksa juga mendakwa Siti menerima gratifikasi berupa mandiri traveller cheque (MTC) dengan nilai total Rp1,875 milyar. Traveller cheque senilai Rp500 juta diterima oleh Siti dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya, Sri Wahyuningsih. Sementara gratifikasi lain, traveller cheque dengan nilai sekitar Rp1,8 milyar diterima dari Direktur Utama Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif.

Atas dakwaan tersebut, Siti langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI ALAT KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom