tirto.id - Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Achmad Rivai menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Siti Fadilah Supari, Senin (24/10/2016) sore ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahap I tahun 2007.
Siti diduga melakukan korupsi pada pengadaaan alat kesehatan (alkes) tahap I tahun 2007 dan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock (stok penyangga) untuk kejadian luar biasa 2005.
Di hadapan para pewarta, Siti Fadilah yang terlihat mengenakan rompi "Tahanan KPK" menyatakan, penahanan terhadap dirinya merupakan bentuk ketidakadilan dalam penegakan hukum setelah lima tahun menjabat sebagai Menteri Kesehatan periode 2004-2009.
"Yah saya akhirnya selama (bertugas) lima tahun dengan sangat tidak adil. Pak Jokowi, saya harap adil menegakkan hukum dengan betul-betul. Banyak kasus yang berat-berat dibiarkan, saya yang sebetulnya tidak bersalah, malah seolah bersalah. Ini tidak adil, ini betul-betul diskriminalisasi," kata Siti Fadilah saat keluar di Gedung KPK Jakarta, Senin.
Menurut Siti, dalam pemeriksaan hari ini KPK hanya meminta keterangan soal dugaan korupsi dan belum secara detil ke pokok perkara.
"Tidak ditanya apa-apa, cuma ditanya kenal ini, kenal itu, terus ditahan. Belum sampai pokok perkara, saya merasa tidak adil," ujar Siti.
Untuk diketahui, Siti Fadilah Supari diduga terlibat dalam tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya sebagai orang yang turut menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp1,375 miliar. Dugaan gratifikasi tersebut terkait dengan proses pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.
Rustam Syarifuddin Pakaya sendiri telah divonis 4 tahun penjara dan denda 250 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 27 November 2012 dalam perkara pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH