Menuju konten utama

Manager HP Mengklaim Tak Tahu Ada Mark Up di Proyek e-KTP

Business Development Manager PT Hewlett Packard (HP) Indonesia, Berman Jandry S Hutasoit dicecar Jaksa KPK soal penggelembungan harga di pengadaan sejumlah kebutuhan dalam proyek e-KTP.

Manager HP Mengklaim Tak Tahu Ada Mark Up di Proyek e-KTP
Dua terdakwa kasus korupsi e-KTP Sugiharto (kanan) dan Irman (kiri) menghadiri sidang lanjutan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Business Development Manager PT Hewlett Packard (HP) Indonesia, Berman Jandry S Hutasoit mengklaim tidak mengetahui soal adanya penggelembungan harga di pengadaan sejumlah kebutuhan dalam proyek e-KTP.

Pengakuannya itu muncul saat dicecar Jaksa KPK dengan pertanyaan terkait dugaan mark up harga dalam pengadaan sejumlah kebutuhan di proyek e-KTP.

"Pak Berman saya menanyakan kepada anda, PC seharga Rp 4 juta di dalam HPS (Harga Perkiraan Sendiri) menjadi Rp 12 juta di dalam price list. Apakah benar?” Tanya Jaksa Irene Putri dalam persidangan ke-8 proyek e-KTP di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (10/4/2017).

"Iya benar harga satu unitnya memang segitu Rp4 juta," jawab Berman.

Namun, Berman menjelaskan bahwa adanya selisih Rp8 Juta tersebut adalah harga discount yang sudah diberikan oleh perusahaannya untuk proyek e-KTP.

"Jadi sudah dipotong discount, makanya bisa segitu," kata Berman.

JPU Abdul Basir lalu bertanya ke Berman menanggapi jawaban tersebut. "Anda benar tidak tahu bahwa di dalam rancangan proyek e-KTP ada mark up senilai Rp8 juta untuk 13.440 unit PC?"

Mengenai adanya penggelembungan tersebut, Berman mengaku tidak tahu menahu. "Saya tidak tahu. Saya hanya memberi bonus karena mengambil PC yang banyak. Jadi saya discount," jelas Berman.

Berman juga mengaku pernah diminta memberikan daftar harga (price list) oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saya pernah diminta price listnya. Kapannya saya lupa yang mulia. Tapi waktu itu dari pihak Kemendagri tapi persisnya saya lupa. Biasanya kalau bukan PPK atau pihak panitia. Yang saya tahu ini berkaitan dengan pengadaan hardware e-KTP itu saja," terang Berman.

Dakwaan Jaksa KPK menyebutkan terdakwa Irman dan Sugiharto meminta FX Garmaya Sabarling, Tri Sampurno dan Berman Jandry S. Hutasoit menyusun konfigurasi spesifikasi teknis dengan mengarahkan pada merk produk tertentu. Di antaranya ialah produk L-1 Identity Solutions, Hewlett Packard (HP), Fargo HDP 5000 dan Oracle.

Sedangkan di penyusunan daftar harga, Garmaya, Sampurno dan Berman disebut dalam dakwaan itu telah menaikkan harga barang-barang tersebut sehingga lebih mahal daripada harga yang sebenarnya serta tidak memperhitungkan adanya diskon dari produk-produk tertentu.

Konfigurasi spesifikasi teknis dan daftar harga tersebut lalu digunakan oleh terdakwa Sugiharto sebagai bahan acuan dalam pembuatan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di proyek e-KTP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom