tirto.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM masih terus berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Keringanan tersebut berupa tarif 0 persen untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dan 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Dengan ini, pemerintah sudah memastikan untuk memberikan insentif fiskal bagi para pelaku UMKM secara permanen.
“Udah diputuskan berakhir sampai 2029. Oh, enggak, sorry, sorry, maksudnya permanen. Jadi, sampai batas waktu nggak ditentukan. Ya, udah, emang udah dibahas, memang sudah diputuskan,” tegasnya, kepada awak media, di selasar Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pihaknya masih membuka kemungkinan untuk memberikan insentif PPh Final untuk UMKM secara permanen.
Bahkan, menurutnya pemerintah tidak keberatan untuk memberikan insentif fiskal tersebut, asalkan UMKM tidak memanipulasi omzet yang didapatkan cuma untuk mendapat tarif pajak murah.
“Kalau betul-betul mereka UMKM nggak ngibul-ngibul, harusnya sih nggak apa-apa (insentif PPh Final UMKM) dipermanenkan,” kata dia, dalam media briefing, di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (14/11/2025).
Namun demikian, untuk menerapkan kebijakan ini, ia juga harus mempertimbangkan situasi perekonomian domestik. Purbaya mengaku membutuhkan waktu dua tahun untuk memantau kondisi ekonomi hingga efektivitas insentif yang digulirkan pemerintah sejak paruh kedua 2025 tersebut.
“Biar saya lihat dulu seperti apa implementasinya (insentif yang sudah digulirkan) di lapangan,” tambah Purbaya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































