tirto.id - Otoritas Hukum Malaysia akan membebaskan satu terduga pembunuh Kim Jong-Nam, yang merupakan warga Korea Utara.
Jaksa Agung Malaysia, Mohamed Apandi Ali menyatakan warga Korea Utara tersebut bernama Ri Jong-Chol.
"Dia akan dibebaskan. Dia bebas. Penahanannya sudah berakhir dan tidak ada cukup bukti untuk mendakwanya," kata Apandi pada Kamis (2/3/2017) seperti dilansir Antara.
Apandi melanjutkan, "Dia akan dibebaskan besok."
Kabar keputusan otoritas hukum Malaysia ini muncul selang sehari saja setelah persidangan perdana dua tersangka pelaku pembunuhan Kim Jong-Nam. Keduanya ialah Warga Negara Indonesia, Siti Aisyah, dan Warga Negara Vietnam, Doan Thi Huong.
Jong-Chol telah ditahan kepolisian Malaysia selama dua pekan tak lama setelah adik tiri Kim Jong-Un, pemimpin Korea Utara, dibunuh dengan diracun di Bandara Kuala Lumpur (KLIA) pada 13 Februari 2017 lalu.
Polisi Diraja Malaysia (The Royal Malaysia Police) menangkap Jong-Chol di Selangor, pada Jumat, 17 Februari 2017 lalu.
Setelah penangkapan Jong-Chol, Kepala Polisi Diraja Malaysia, Irjen Tan Sri Dato Sri Khalid Bin Abu Bakar menduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-Nam. Berdasarkan kartu identitasnya, Ri Jong Chol merupakan warga kelahiran Korea Utara pada 6 Mei 1970.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom