Menuju konten utama

Makna Pancasila sebagai Sumber Hukum dan Penjelasannya

Simak di artikel ini makna Pancasila sebagai sumber hukum yang menjadi rujukan utama sistem hukum di Indonesia. Catat juga fungsi Pancasila & penjelasannya!

Makna Pancasila sebagai Sumber Hukum dan Penjelasannya
Burung garuda pancasila. FOTO/Antaranews

tirto.id - Sebagai bagian dari bangsa dan negara Indonesia, pengetahuan mengenai makna Pancasila sebagai sumber hukum adalah penting. Ini karena Pancasila memegang peranan yang sangat sentral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu sebagai dasar negara.

Oleh karena itu, sebelum membedah lebih jauh tentang aspek hukum dari Pancasila, perlu diketahui terlebih dahulu pengertian Pancasila sebagai dasar negara. Sebagai dasar negara, Pancasila bukan sekadar simbol atau semboyan, melainkan fondasi kokoh yang menopang berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut laman FKIP UMSU, selain sebagai dasar negara, Pancasila juga adalah ideologi resmi Indonesia. Kata "Pancasila" sendiri berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yaitu "panca" yang berarti lima dan "sila" yang berarti prinsip atau dasar. Jadi, bisa dikatakan, secara harfiah Pancasila berarti "lima prinsip".

Pancasila yang terdiri dari lima sila itu memiliki nila-nilai luhur yang mendasari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman moral, etika, dan arah kebijakan bagi penyelenggara negara.

Pernyataan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Sebelumnya, Pancasila sudah dinyatakan dalam Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Pernyataan ini menjadi penegas bahwa Pancasila mencerminkan nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan tujuan yang menjadi landasan ideologi negara Indonesia.

Perihal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini bisa dijelaskan dalam beberapa poin penting berikut ini.

Kampung Pancasila di Sigi

Pengendara sepeda motor melintas di jalan utama Desa Bomba, salah satu desa yang dipersiapkan mewakili Kodim 1306 dalam penilaian Kampung Pancasila tingkat nasional, di Marawola, Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu (4/10/2025). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/tom.

Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara ini kedudukannya sangat kuat dan tidak dapat diganggu gugat. Berikut ini beberapa poin penting yang mendukung pernyataan tersebut sebagaimana dirujuk dari laman FIKP UMSU:

Pembukaan UUD 1945

Dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila secara resmi ditetapkan sebagai dasar negara Inodnesia. Pembukaan UUD 1945 ini menyatakan bahwa negara Indonesia didirikan atas dasar Pancasila. Pernyataan ini menjadi penegas kedudukan Pancasila sebagai pijakan utama konstitusi Indonesia.

Konstitusi yang Tidak Dapat Diganggu Gugat

Dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 tertulis bahwa Pancasila adalah asas tunggal negara. Pasal itu juga menyebutkan bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Ini menegaskan, tidak ada lembaga atau pihak manapun yang memiliki kewenangan untuk mengubah atau menggantikan Pancasila sebagai dasar negara.

Penegasan dari Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi Indonesia atau MK menyatakan bahwa perubahan terhadap Pancasila hanya dapat dilakukan melalui mekanisme amandemen UUD 1945. Mekanisme ini hanya bisa ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Acuan Hidup Keseharian Bangsa

Bangsa Indonesia menjadikan Pancasila sebagai acuan dalam berbagai bidang kehidupan, seperti pendidikan, politik, hukum, sosial, ekonomi, dan budaya. Sudah disepakati bersama bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila menjadi tanggung jawab semua warga negara Indonesia.

Simbol Nasional Indonesia

Tidak bisa dipungkiri bahwa Pancasila secara visual juga menjadi bagian penting dalam simbol-simbol nasional Indonesia, misalnya lambang negara Garuda Pancasila dan bendera Merah Putih. Kehadiran Pancasila dalam simbol-simbol bangsa itu menunjukkan keberadaan Pancasila sebagai dasar negara yang amat dihormati.

Namun, peran Pancasila tidak berhenti pada tataran ideologis saja. Pancasila memiliki kedudukan vital dalam sistem ketatanegaraan, khususnya sebagai landasan hukum tertinggi.

Pengertian Pancasila sebagai Sumber Hukum

Dalam sistem hukum Indonesia, makna Pancasila sebagai sumber hukum adalah Pancasila merupakan dasar filosofi yang menjadi pondasi penyusunan seluruh sistem hukum di Indonesia. Artinya, sebagaimana dirujuk dari laman Universitas STEKOM, setiap produk hukum atau seluruh peraturan perundang-perundangan yang berlaku di Indonesia harus merujuk dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Pancasila sebagai sumber hukum juga berarti Pancasila merupakan pedoman arah moral dan etika dalam pembentukan hukum. Hal ini menjadikan Pancasila legal secara normatif dan adil secara substansial. Pancasila juga ditempatkan sebagai Staatsfundamentalnorm atau pokok kaidah negara yang fundamental. Oleh karena itu, Pancasila sebagai sumber hukum menempati posisi tertinggi dalam hierarki hukum di Indonesia.

Jadi, bisa dikatakan bahwa Pancasila adalah "ibu" dari segala peraturan. Akibatnya, jika ada undang-undang atau peraturan daerah yang isinya bertentangan dengan nila-nilai Pancasila, seperti nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, atau keadilan sosial, maka peraturan tersebut batal demi hukum atau harus direvisi.

Laman Setkab.go.id menulis bahwa dalam Tap MPR Nomor III/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Urutan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional dan sumber hukum itu didefinisikan sebagai sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga ditegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.

Berbagai keputusan tersebut menjadi penegas bahwa keseluruhan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk di dalamnya peraturan perundang-undangan, harus didasarkan pada Pancasila. Peraturan perundang-undangan tersebut meliputi UU, peraturan pemerintah (PP) peraturan presiden (presiden), peraturan daerah (perda), serta berbagai peraturan lainnya.

Lantas, apa fungsi Panacsila sebagai sumber dari segala sumber hukum?

Taman Pancasila

Taman Pancasila. youtube/Kabupaten Karanganyar

Fungsi Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah Pancasila merupakan rujukan yang menjadi dasar dari seluruh tertib hukum di Indonesia. Penjelasannya secara rinci adalah berikut ini:

  • Pancasila adalah tolok ukur: Setiap hukum yang lahir, mulai dari UUD 1945 hingga Peraturan Daerah, harus diuji validitasnya menggunakan nilai-nilai Pancasila.
  • Pancasila adalah perekat hukum: Pancasila menyatukan berbagai sistem hukum yang ada di Indonesia, apakah itu hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat. Berbagai norma hukum tersebut disatukan menjadi satu kesatuan sistem hukum nasional.
  • Pancasila adalah cita-cita hukum (Rechtsidee): Secara filosofis Pancasila memberi dasar bahwa hukum di Indonesia tidak hanya untuk ketertiban, tetapi juga untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Inilah mengapa, hukum di Indonesia tidak boleh bersifat sekuler atau mengabaikan nilai-nilai agama. Alasannya, karena sila pertama dari Pancasila, "Ketuhanan yang Maha Esa", menjadi dasar filosofis utama di urutan pertama dari dasar negara.

Selain itu isi dari sila kedua Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Bangsa Indonesia", juga menjadi penegas utama bahwa ideologi bangsa Indonesia harus berdasarkan pada asas keadilan dan tidak boleh bersifat liberal-individualis karena bertentangan dengan sila kedua Pancasila tersebut.

Apa 5 Fungsi Pancasila?

Selain memiliki fungsi yang spesifik dalam ranah yurisprudensi, Pancasila juga memiliki peran yang lebih luas dalam kehidupan berbangsa. Berikut adalah 5 fungsi utama dan peranan Pancasila sebagaimana dirujuk dari laman FBHIS UMSIDA:

1. Sebagai Dasar Negara

Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki peran dan fungsi sebagai fondasi yang kuat dan jelas bagi negara dan bangsa Indonesia. Dasar negara ini akan membuat bangsa Indonesia semakin kokoh berdiri dan tidak akan mudah terpengaruh oleh ideologi yang mampu memperkeruh stabilitas dan ketahanan negara.

2. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Pancasila merupakan kristalisasi dari sejarah dan pengalaman hidup bangsa Indonesia. Kristal-kristal tersebut pada akhirnya membentuk karakter, etika, perilaku, dan norma yang membentuk pandangan hidup bangsa atau acuan kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Sebagai Sumber Dari Segala Hukum

Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang mengatur tata kelola berbangsa dan bernegara. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

4. Sebagai Kepribadian Bangsa

Pancasila mampu membentuk sifat dan karakter yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Inilah mengapa Pancasila mampu membentuk dan membedakan kepribadian bangsa Indonesia dengan bangsa yang lain. Dengan nilai-nilai yang terpatri di dalam Pancasila, Pancasila mampu menjadi pembentuk perilaku, sikap, mental bangsa yang luhur dan tak tergoyahkan.

5. Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa

Terakhir, Pancasila berfungsi sebagai cita-cita dan tujuan bangsa. Pancasila mampu memberikan arah yang jelas kemana bangsa ini akan dibawa. Beberapa tujuannya di antaranya adalah mewujudkan masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Festival Pesona Kebangsaan di Ende

Sejumlah peserta mengikuti Parade Pesona Kebangsaan memperingati hari lahirnya Pancasila di Kota Ende, Flores, NTT, Jumat (31/5/2024). ANTARA FOTO/Mega Tokan/sgd/foc.

Tidak bisa dipungkiri bahwa Pancasila memiliki peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila juga menjadi sumber dari segala sumber hukum yang mewarnai dan melandasi seluruh sistem hukum di Indonesia. Oleh karena itu, adalah hal yang sangat penting untuk memahami makna Pancasila sebagai sumber hukum, termasuk berbagai prinsipnya.

Jika ingin membaca berbagai artikel lainnya seputar Pancasila, silakan mengklik tautan berikut ini: Link Kumpulan Artikel tentang Pancasila

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Edusains
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Lucia Dianawuri & Yulaika Ramadhani