tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan keberadaan Undang-Undang omnibus law hanya akan mencabut pasal-pasal yang dianggap tumpang tindih dengan pasal lainnya.
"Jadi justru pasal-pasal yang existing, yang saling bertentangan itu nanti akan diangkat menjadi suatu hukum di dalam undang-undang," ucap Mahfud MD, di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Mahfud menjelaskan pasal-pasal tumpang tindih yang terkait dengan omnibus law seperti cipta lapangan kerja, pemberdayaan UMKM maupun perpajakan, nantinya akan mengalami perubahan di dalam undang-undang omnibus law.
Pasal-pasal tumpang tindih yang dianggap menghambat itu, kata dia, kemudian dicabut secara resmi. Pencabutan pasal itu, kata Mahfud, nantinya akan dijelaskan di dalam UU.
“Jadi dicabut dengan resmi pasal berapa yang akan hilang, karena di undang-undang itu nanti akan disebut undang-undang nomor sekian, pasal sekian, ayat sekian dicabut, dan berlaku yang ini," kata dia.
Sementara pasal-pasal lain yang tidak tumpang tindih tetap akan berlaku. Mahfud meminta agar masyarakat tidak terlalu khawatir dengan keberadaan omnibus law.
“Yang lain tidak (dicabut), jadi tetap berlaku. jadi jangan khawatir yang tidak baca undang-undang lalu menganggap kalau habis kewenangannya, tidak, masih tetap. Yang menyangkut prosedur dipermudah," ujar Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan UU omnibus law sangat diperlukan untuk mengimbangi perubahan dunia yang berlangsung secara cepat. Menurut dia, selama ini Indonesia kesulitan merespons perubahan yang terjadi di dunia karena terhalang banyaknya aturan.
"Oleh sebab itu, kalau omnibus law itu rampung, akan ada perubahan besar di dalam pergerakan ekonomi kita, di dalam kebijakan Indonesia," tutur Mahfud.