tirto.id - Pemerintah bakal menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) khusus sektor keuangan menggunakan skema omnibus law atau UU sapu jagad. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan keberadaan RUU ini bakal ikut menjadi prioritas bersama RUU Omnibus Law Perpajakan yang saat ini tengah diajukan Kemenkeu ke DPR RI.
“Memang kami selama ini di KSSK stabilitas sistem keuangan, kami merasakan di bawah UU (No. 29 tahun 2016) yang sekarang ini ada, maupun UU eksisting di tiap lembaga, kami rasakan kerangka untuk penanganan dan pencegahan krisis itu masih belum sempurna,” ucap Sri Mulyani yang juga Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di kantornya, Rabu (22/1/2020).
Sri Mulyani mengatakan beberapa hal yang belum sempurna itu mencangkup kurangnya peraturan yang dapat menjadi dasar otoritas KSSK untuk bertindak dalam penanganan krisis. Lalu ada juga pendapat kalau sederet UU yang menjadi dasar berdirinya lembaga di KSSK seperti UU tentang OJK, BI, dan LPS perlu disempurnakan.
Di samping itu, Sri Mulyani juga menyinggung adanya UU spesifik yang sudah usang seperti yang mengatur pasar modal. Meskipun demikian ia cukup puas kalau tahun 2014 lalu pemerintah dan DPR berhasil menghasilkan UU No 40 tahun 2014 tentang perasuransian.
Soal detail RUU ini, Sri Mulyani mengaku masih membahasnya di KSSK. Ia mengatakan pemerintah masih merumuskan apa saja yang akan dimasukkan dalam RUU ini.
“Kami bentuk tim untuk bisa secara bersama merumuskan apa-apa yang akan kami tuangkan di dalam Omnibus Law sektor keuangan,” ucap Sri Mulyani.
Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan prioritas lembaganya masih belum berubah. Kemenkeu masih mengutamakan RUU bea materai yang hampir selesai. Kemudian di urutan kedua ada RUU Omnibus perpajakan yang dikejar juga untuk cepat rampung.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan