Menuju konten utama

Mahfud MD Sebut Publik Masih Tak Paham Soal Omnibus Law

Mahfud MD menuding sebagian publik masih belum memahami tujuan dibentuknya omnibus law.

Mahfud MD Sebut Publik Masih Tak Paham Soal Omnibus Law
Menkopolhukam Mahfud MD berada di geladak heli KRI Semarang-594 saat akan mengikuti joy sailing di Faslabuh Ranai, Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (15/1/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai masih adanya salah persepsi di masyarakat terhadap keinginan pemerintah membentuk omnibus law. Salah persepsi inilah menurut Mahfud yang mengakibatkan adanya aksi demonstrasi menolak diberlakukannya omnibus law.

"Saya katakan, dari demo-demo itu terjadi salah persepsi, salah paham," ujar Mahfud di Jakarta, Rabu (22/1/2020) seperti dilansir dari Antara.

Presiden Joko Widodo di periode kedua pemerintahannya saat ini berencana menggabungkan berbagai peraturan menjadi satu undang-undang atau disebut omnibus law. Rencananya akan ada empat omnibus law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Negara, dan RUU Kefarmasian.

Mahfud menuding sebagian publik masih belum memahami tujuan dibentuknya omnibus law. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mencontohkan adanya anggapan yang menyebut bahwa omnibus law dibentuk untuk mempermudah pemerintah Indonesia kongkalikong memasukkan modal dari pihak asing yang merugikan masyarakat. Mahfud pun membantah dugaan itu.

"Enggak ada itu. Ini berlaku bagi modal asing maupun dalam negeri. Perizinan itu 'kan selalu isunya itu salah, penyebar hoaks, seakan pemerintah itu untuk mempermudah Cina masuk, enggak ada urusannya. Mau modal lokal apa masuk, itu di UU itu salah paham dan sering disalah artikan," kata Mahfud.

Kemudian, kata dia, ada pula pihak-pihak yang menyebut omnibus law adalah peraturan yang menitikberatkan pada investasi. Mahfud lagi-lagi membantah hal itu.

"Bukan, investasi itu bagian kecil saja. Ini UU tentang cipta lapangan kerja dengan mempermudah proses berinvestasi. Prosedur berinvestasi, siapa saja yang berinvestasi, siapa saja. Ya, Cina, ya, Eopa ya Qatar, bagaimana cara investasi yang mudah," ucapnya.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan bahwa UU omnibus law sangat diperlukan untuk mengimbangi perubahan dunia yang berlangsung secara cepat. Menurut dia, selama ini Indonesia kesulitan merespons perubahan yang terjadi di dunia karena terhalang banyaknya aturan.

"Oleh sebab itu, kalau omnibus law itu rampung, akan ada perubahan besar di dalam pergerakan ekonomi kita, di dalam kebijakan Indonesia," kata Mahfud.

Kendati demikian, Mahfud menghargai adanya demonstrasi yang dilakukan masyarakat. Apabila masih terdapat masyarakat yang belum mengerti tentang implementasi omnibus law, pihaknya siap memberi penjelasan.

"Akan tetapi, kalau masyarakat memiliki pendapat yang berbeda tentang omnibus law, silakan disampaikan ke DPR, pasti diakomodasi," pungkas Mahfud.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto